Kades di Lamongan Ditahan karena Pungli Sertifikat Tanah Rp210 Juta
Lamongan (beritajatim.com) – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lamongan terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah terlibat kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp 210 juta dari warganya yang sedang mengurus sertifikat tanah.
Kades berinisial ES, yang menjabat di Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, melakukan tindakan koruptif tersebut sejak Maret 2023. Kasus ini bermula saat korban berinisial HB, warga Gresik, ingin mengurus sertifikat tanah miliknya yang masih berstatus petok C agar bisa dijual ke pengembang perumahan.
“Korban memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti. Saat itu korban ingin menjualnya ke pengembang perumahan, namun legalitas surat masih petok C, sehingga korban ingin membuat sertifikat,” jelas Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, Selasa (24/12/2024).
Namun, dalam proses pengurusan sertifikat tanah, ES meminta HB membayar uang sebesar Rp 210 juta. Jika tidak, tersangka enggan menandatangani dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat. Korban akhirnya membayar jumlah tersebut agar dokumen dapat ditandatangani.
Kasus ini berlanjut ke proses hukum setelah korban melaporkan ES ke Polres Lamongan. “Kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa dokumen dan saksi,” ujar Made.
Sebanyak 17 saksi, termasuk dua saksi ahli dari Universitas Brawijaya Malang dan Inspektorat Lamongan, diperiksa selama penyelidikan. ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar bukti setor Bank BCA dengan nominal Rp 210 juta, satu unit telepon seluler merek iPhone, dan 20 jenis dokumen terkait proses pengurusan sertifikat tanah
“Uang tersebut dikirimkan korban ke rekening kas desa. Tersangka berdalih uang itu untuk administrasi desa, tetapi kenyataannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Made.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Lamongan berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Lamongan,” tegas Made.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, memaparkan keberhasilan Polres Lamongan dalam mengungkap berbagai kasus selama periode 28 Oktober hingga 24 Desember 2024. Selain kasus korupsi Kades, Polres Lamongan juga berhasil mengungkap 60 kasus judi konvensional dan online dengan 60 tersangka, empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan lima tersangka, serta empat kasus Tindak Pidana Perempuan dan Anak dengan empat tersangka.
“Ini bukti Polres Lamongan siap mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Bobby. [fak/beq]
Link informasi : Sumber