Kampanye Pilgub, KPU Jatim Jatah Dua Kali Rapat Umum Bagi Paslon

0

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi memastikan bahwa setiap pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Jatim 2024 mendapatkan kesempatan dua kali untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar.

Rapat umum ini bisa mendatangkan massa dalam jumlah besar dan di lapangan terbuka.

Adapun untuk jadwal, saat ini tengah proses pengajuan dari masing-masing Paslon kepada KPU Jatim sebagai lembaga penyelenggara Pilgub.

“Selama 60 hari masa kampanye ini, silakan memilih di hari apa. Kemudian, nanti kami koordinasikan dengan kepolisian. Nanti akan dituangkan dalam keputusan KPU Jawa Timur,” kata Aang saat media gathering di Surabaya, Jumat (27/9/2024).

Menurut Aang, pengaturan jadwal ini dimaksudkan agar tidak terjadi benturan tempat maupun waktu mengingat kontestasi Pilgub Jatim saat ini diikuti tiga pasangan calon. Yakni, pasangan Luluk-Lukman, Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans. Koordinasi semacam itu yang dilakukan dalam proses pengusulan jadwal oleh tim paslon.

“Kalau kemudian ada di daerah yang sama, kita akan sampaikan agar jamnya dibedakan atau jarak tempatnya yang dipisah,” tuturnya.

Mantan Anggota Bawaslu Jatim itu mengungkapkan, aturan teknis sudah disampaikan kepada masing-masing tim paslon, termasuk kepolisian dan Bawaslu dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, KPU Jatim juga menjelaskan pertemuan terbatas sebagai salah satu metode kampanye yang diatur. Pada pertemuan terbatas ini, massa dibatasi maksimal 2000 orang. Berbeda dari rapat umum, untuk pertemuan terbatas ini bebas dilakukan.

“Pengawasannya nanti di Bawaslu. Yang dilarang kalau kampanye di tempat ibadah atau sarana pendidikan. Tapi menurut peraturan MK, kampanye boleh digelar di kampus dengan metode diskusi. Asalkan tidak boleh memasang alat peraga kampanye di kampus,” pungkasnya. (tok/ian)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.