Kantor Imigrasi Madiun Minta Warga Laporkan Keberadaan Orang Asing
Ngawi (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukumnya, salah satunya di Kabupaten Ngawi.
Gilang Danurdara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap WNA dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Kami telah mengembangkan inovasi berupa Aplikasi Pelaporan Orang Asing yakni SIGAP-OA yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA. Selain itu, ada juga program Desa Binaan, di mana kami menugaskan petugas khusus sebagai Pembina Desa,” jelas Gilang.
Lebih lanjut, Gilang menambahkan bahwa Timpora aktif bekerja sama dengan pemerintah desa dan aparat penegak hukum setempat untuk memantau kondisi wilayah, serta saling bertukar informasi.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 30 WNA yang dilaporkan tinggal dan bekerja di perusahaan asing yang beroperasi di Kabupaten Ngawi. Seluruh WNA tersebut diketahui memiliki izin resmi, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Dia juga menjelaskan bahwa setiap WNA yang berencana bekerja di suatu wilayah harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya adalah penilaian dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
“Disnaker akan memberikan rekomendasi kepada kami, termasuk menilai kelayakan WNA tersebut serta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan mereka,” tambahnya.
Gilang menegaskan bahwa masyarakat diizinkan untuk melapor jika menemukan pelanggaran terkait izin tinggal WNA, dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Selain itu, aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten juga dapat menyampaikan laporan jika ditemukan pelanggaran,” tutupnya. [fiq/but]
Link informasi : Sumber