Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
Tulungagung (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Tulungagung mengembangkan kasus korupsi Dana Desa (DD), di Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Dalam kasus ini mereka menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman (49) sebagai tersangka.
Tak berhenti di sini, mereka juga menetapkan tersangka baru bernama Hadi (54), warga Kecamatan Boyolangu. Tersangka diketahui meruapakan pemilik sejumlah CV, yang menyediakan kwitansi fiktif dalam kasus tersebut.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut mereka menetapkan tersangka baru yang berperan menyediakan kwitansi fiktif untuk laporan pertangungjawaban.
“Jadi tersangka baru ini merupakan pemilik CV, yang bersangkutan berperan sebagai penyedia kwitansi fiktif. Seolah-olah dana desa dibelanjakan di CV tersangka namun ternyata tidak,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).
Dari hasil penyelidikan selama kurun waktu 2020-2022, Kepala Desa mengalokasikan DD untuk modal penyerta BUMDes. Namun dalam LPj diketahui modal tersebut tidak diberikan kepada BUMDes dan justru diberikan beberapa alat kesehatan dan kebutuhan lain untuk penangan Covid-19 dari CV tersangka ini.
“Ternyata kwitansi yang dilaporkan tersebut fiktif, tidak ada transaksi, tersangka membantu membuatkan CV untuk korupsi Dana Desa,” tuturnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hadi langsung dijebloskan ke Lapas Klas II B Tulungagung hingga 20 hari kedepan. Dalam kasus ini, berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp721 juta.
“Kini tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Tulungagung selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya pada pertengahan bulan September lalu, Kejari telah menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan korupsi DD periode tahun 2020-2022. Atas perbuatannta ini, tersangka diancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [nm/suf]
Link informasi : Sumber