Kasus Pemotongan Upah Sepihak Koresponden CNN Indonesia Miftah Faridl Dibawa ke PHI
Surabaya (beritajatim.com) – Kasus perselisihan upah antara Miftah Faridl, koresponden CNN Indonesia, dan manajemen tempatnya bekerja akan segera dibawa ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Hal ini diputuskan setelah tiga kali mediasi yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya gagal mencapai kesepakatan.
Pada mediasi terakhir, Rabu (13/11/2024), perwakilan CNN Indonesia menolak mengembalikan pemotongan upah yang dilakukan secara sepihak terhadap Faridl. Menurut Faridl, pemotongan upahnya dari Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp3,2 juta tidak sesuai aturan.
“Upah saya dipotong tanpa kesepakatan, padahal saya sudah bekerja sesuai kewajiban saya,” ujar Faridl, Rabu (13/11/2024).
Ia menyatakan bahwa tuntutannya adalah hak normatif sebagai pekerja, bukan kompensasi atau ganti rugi.
Faridl yang telah bekerja selama sembilan tahun di CNN Indonesia merasa keberatan dengan pemotongan upah yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menyebutkan bahwa pemotongan upah sepihak ini tidak didasari Surat Keputusan (SK) dan bertentangan dengan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan tersebut mengharuskan perusahaan membayar upah penuh pada periode dan waktu yang telah ditetapkan, kecuali ada kesepakatan bersama untuk pemotongan.
Dalam mediasi sebelumnya, Faridl juga menyoroti kurangnya transparansi dari manajemen CNN Indonesia yang tidak mampu menghadirkan dokumen peraturan perusahaan atau bukti audit keuangan yang diklaim menjadi dasar pemotongan upah tersebut.
“Jika ingin memotong gaji, perusahaan harus membuat kesepakatan bersama, bukan sepihak,” tegas Faridl.
Fatkhul Khoir, kuasa hukum Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, menyatakan bahwa pihak manajemen CNN Indonesia melalui kuasa hukumnya sempat menawarkan skema “kompensasi.” Namun, Faridl menolak tawaran tersebut karena ia hanya meminta haknya dikembalikan sesuai aturan. “Ini bukan soal uang, tetapi soal prinsip penghormatan terhadap hak pekerja,” kata Fatkhul.
Mediator Disperinaker Kota Surabaya juga sempat meminta CNN Indonesia untuk menunjukkan dokumen peraturan perusahaan dan audit yang menjadi dasar pemotongan upah, namun permintaan ini tidak direspons dengan dokumen yang diminta. Karena itu, pihak Faridl memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Faridl merupakan salah satu dari delapan pekerja CNN Indonesia yang menolak pemotongan upah sepihak. Bersama dengan rekan-rekannya, ia mendirikan Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) sebagai wadah perjuangan hak pekerja. Namun, upaya ini berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen pada 31 Agustus 2024. Tujuh pekerja lainnya kini juga menjalani proses mediasi dengan Sudinakertrans Jakarta Selatan.
“Kami memperjuangkan hak upah yang dipotong tanpa alasan jelas dan mendirikan serikat pekerja untuk mendukung keadilan bagi kami,” ungkap Faridl.
Ia juga menekankan bahwa sebagai perusahaan media yang menyuarakan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan ketaatan terhadap regulasi, CNN Indonesia seharusnya konsisten dengan berita-berita yang mereka produksi sendiri.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi penegakan hak-hak normatif pekerja, khususnya dalam lingkungan media. Faridl berharap agar CNN Indonesia dapat menunjukkan sikap profesional dan konsisten terhadap nilai-nilai yang selama ini mereka promosikan kepada publik. [rea/beq]
Link informasi : Sumber