Kejari Pacitan Tangani Kasus Penipuan Identitas dengan Kerugian Rp 1,6 Miliar, Tersangka Ditangkap di Hongkong
Pacitan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan tengah menyelidiki kasus penipuan identitas yang melibatkan seorang perempuan berinisial S (48), warga Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.
Tersangka diduga kuat menyalahgunakan identitas 47 warga setempat untuk mengajukan pinjaman bank di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2022, di mana S bekerja sama dengan mantan perangkat desa yang juga berinisial S untuk merekayasa dokumen palsu.
Kerugian dari tindak kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Korban baru menyadari adanya penipuan setelah pihak bank mulai menagih pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan. Kepala Kejari Pacitan, Eri Yudianto, menjelaskan, “Para korban awalnya bingung karena ditagih atas pinjaman yang mereka tidak pernah ajukan.”
Melalui penyelidikan intensif dan bantuan Biro Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI serta Atase Kejaksaan RI di Hongkong, tersangka berhasil ditangkap di Hongkong dan dipulangkan ke Indonesia. Setelah tiba, S langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Kejari Pacitan juga menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk mantan perangkat desa dan pihak bank yang diduga lalai dalam proses verifikasi sebelum pencairan pinjaman. “Kami akan memproses setiap pihak yang terbukti terlibat atau lalai, sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eri Yudianto.
Dari 47 korban, mayoritas adalah peternak sapi perah di desa tersebut. Tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejari Pacitan berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mencurigai adanya tindakan yang merugikan,” tambah Eri.
Dengan penangkapan ini, Kejari Pacitan berharap dapat menegakkan keadilan bagi para korban dan memberikan pesan tegas bahwa hukum akan diberlakukan dengan ketat terhadap para pelaku kejahatan. (ted)
Link informasi : Sumber