Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Inkracht

0

Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman depan kantor Kejari Ponorogo ini, mencakup berbagai tindak pidana dari periode Juni hingga November 2024.

Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil limpahan dari Polres Ponorogo. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan pada tahap penyidikan di Polres Ponorogo. Kegiatan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan di wilayah Bumi Reog. Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kajari bersama jajaran Forkopimda Ponorogo.

“Pemusnahan barang bukti ini, atas putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap. Ini merupakan tugas kami selaku jaksa, untuk mengeksekusi perkara pidana secara tuntas,” kata Teuku Herizal, Selasa (26/11/2024).

Dari 56 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari tindak pidana narkotika dan psikotropika (26 perkara). Sebanyak 9 perkara dari kasus tindak pidana orang dan harta benda (Oharda). Dalam kasus ini melibatkan pelanggaran yang menyangkut kerugian fisik dan material pada korban.

Kemudian ada tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (11 perkara), yang meliputi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kemudian ada 10 perkara untuk tindak pidana umum lainnya. Dalam pemusnahan itu, juga ada pembakaran uang palsu sebanyak Rp12.900.000

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang transparan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam menciptakan keadilan dan keamanan di masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti tidak hanya memastikan penanganan perkara yang tuntas, tetapi juga mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” tutup Agung. [end/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.