Komando Semut Merah Bersama Aliansi Apresiasi Langkah Pemkot Kediri Tuntaskan Perumahan Nakal dan Cafe Tak Berizin
Jatimpedia.com| 30 Oktober 2025. Kediri- Aliansi Pemuda Kediri Bersatu menyambut positif langkah nyata Pemerintah Kota Kediri dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Implementasi regulasi ini dianggap vital untuk memastikan keamanan dan kualitas setiap bangunan yang berdiri di Kota Kediri.
Dalam sebuah audiensi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Kediri, Aliansi Pemuda Kediri Bersatu menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses perizinan bangunan, khususnya gedung publik, perumahan, dan tempat hiburan.
Endang Kartikasari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, memaparkan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti surat dari Aliansi Pemuda Kediri Bersatu terkait perizinan pembangunan perumahan. “Kami sudah memanggil pelaku usaha perumahan yang belum melengkapi perizinannya dan memberikan teguran secara tegas,” ujarnya. Langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemkot Kediri dalam menegakkan aturan demi menjaga kualitas pembangunan.
Paulus, Kepala Satpol PP Kota Kediri, menambahkan bahwa Satpol PP siap berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan memastikan regulasi bangunan dijalankan dengan disiplin.
Ia juga menyatakan kesiapan Satpol PP bekerja sama dengan tiga pilar pemerintah untuk menegakkan ketentuan tersebut secara efektif Dari sisi masyarakat.
Hikmawan Fendy Laksono, perwakilan Aliansi Pemuda Kediri Bersatu, menekankan bahwa pengawasan lebih ketat dan regulasi yang lebih tegas sangat dibutuhkan. Menurutnya, pengawasan ini harus fokus pada gedung-gedung publik, perumahan, dan tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan risiko jika tidak memenuhi standar keselamatan.
Fendy mengungkapkan keprihatinannya mengenai masih banyaknya bangunan publik di Kota Kediri yang beroperasi tanpa memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Hal ini dianggap berbahaya dan menjadi perhatian serius karena tanpa izin tersebut, keamanan dan kualitas bangunan tidak terjamin.
Aliansi ini mendorong Pemerintah Kota Kediri untuk menyusun regulasi yang jelas dan tegas sebagai wujud pengawasan pelaksanaan PP No. 16 Tahun 2021. Dengan regulasi yang ketat, diharapkan ada pertanggungjawaban yang jelas, baik secara moral maupun teknis, terhadap bangunan yang berdiri. “Pertanggungjawaban yang baik akan menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat,” tegas Fendy.Lebih lanjut, Aliansi Pemuda Kediri Bersatu juga mengapresiasi langkah Pemkot Kediri dalam meningkatkan pelayanan publik terkait pengurusan PBG.
Mereka percaya bahwa pemerintah kota berkomitmen kuat untuk mengoptimalkan pelaksanaan PP No. 16 Tahun 2021 agar proses perizinan lebih transparan dan mudah diakses.Kepala Dinas PUPR Kota Kediri menegaskan bahwa perizinan bangunan bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya besar melindungi warga dari potensi bahaya gedung yang tidak sesuai standar. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan pengawasan terhadap pembangunan berlangsung secara menyeluruh,” ujarnya.
Satpol PP sebagai institusi penegak ketertiban menyebutkan bahwa banyak kasus pelanggaran perizinan bangunan ditangani melalui pendekatan tegas dan edukatif. “Penindakan kami lakukan sesuai prosedur hukum, termasuk memberikan teguran hingga sanksi apabila ditemukan pelanggaran berat,” jelas Paulus.Aliansi Pemuda Kediri Bersatu juga mengajak masyarakat Kota Kediri lebih aktif dalam mengawasi pembangunan di lingkungan mereka. Kesadaran dan partisipasi publik menjadi kunci utama agar bangunan yang berdiri memenuhi syarat teknis dan administratif.
Fendy menyatakan, “Peran serta masyarakat akan memperkuat pengawasan sehingga pembangunan berjalan sesuai aturan dan aman dihuni.”Sebagai organisasi yang peduli terhadap kemajuan Kota Kediri, Aliansi Pemuda Kediri Bersatu berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola bangunan yang baik. Mereka mendorong inovasi dalam regulasi dan sistem pengawasan agar setiap bangunan dapat memenuhi standar keamanan, desain, dan fungsi sesuai ketentuan PP No. 16 Tahun 2021.
Secara keseluruhan, penerapan peraturan ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa dan kenyamanan masyarakat. Dengan pengawasan ketat, sanksi tegas terhadap pelanggaran, serta peningkatan pelayanan publik, Kota Kediri dapat menjadi contoh dalam tata kelola pembangunan yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Aliansi Pemuda Kediri Bersatu berkomitmen terus mengawal jalannya implementasi PP No. 16 Tahun 2021, memastikan semua pihak menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan serius. Mereka juga membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan pemerintah kota guna bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan berkualitas melalui regulasi bangunan yang jelas dan konsisten.(red)