LADK Pilbup Pasuruan, Dua Paslon Kompak Laporkan Saldo Nol Rupiah

0

Pasuruan (beritajatim.com) – Kampanye Pilkada Kabupaten Pasuruan telah berlangsung selama sepekan, dan kedua pasangan calon yang bertarung telah menyetorkan rekening khusus dana kampanye (RKDK).

KPU Kabupaten Pasuruan mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) dari pasangan calon nomor urut 1 Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah dan pasangan calon nomor urut 2 M. Rusdi Sutejo-M. Shobih Asrori.

Uniknya, saldo awal dana kampanye kedua pasangan calon tersebut dilaporkan sebesar Rp0. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Derajad, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, penyetoran LADK berlangsung sejak 27 Agustus hingga 24 September 2024.

“Perbaikan LADK dilakukan pada 25 hingga 27 September 2024,” kata Derajad saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menjelaskan bahwa saldo awal Rp0 ini disebabkan oleh pembukaan rekening kampanye yang baru dilakukan sehari sebelum batas akhir penyampaian LADK, yaitu pada 24 September. Dengan demikian, wajar jika belum ada saldo yang tercatat saat laporan diajukan.

Derajad juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan pasangan calon untuk memiliki saldo awal di rekening kampanye.

“Yang penting adalah pembatasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.

Terkait sumbangan dana kampanye, Derajad menjelaskan bahwa dana yang berasal dari pasangan calon atau partai politik pengusul tidak dibatasi. Namun, sumbangan dari pihak luar, seperti perseorangan, dibatasi maksimal Rp75 juta, dan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta per penyumbang.

Selain itu, sumbangan dari pihak asing, BUMN, maupun BUMD dilarang dalam kampanye ini. “Sumbangan dana kampanye hanya boleh berasal dari perseorangan dan badan usaha non-pemerintah,” tandas Derajad. [ada/aje]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.