Laporan Dugaan Netralitas Kades di Mojokerto Naik Tahap Penyidikan
Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menaikkan laporan dugaan netralitas Kades dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024 ke tahap penyelidikan. Berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu salah satu rekomendasinya dianggap memenuhi unsur naik tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan dari hasil rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto. “Sudah tahap dua, naik ke tahap penyelidikan hari ini dilaporkan ke Polres Mojokerto,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu salah satu rekomendasinya dianggap memenuhi unsur. Baik kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu menganggap apa yang dilakukan Kades di Kecamatan Pungging tersebut memenuhi unsur harus dilakukan penyidikan dan dilanjutkan tahap berikutnya.
“Kasus ini masuk unsur tindak pidana dan hari ini akan dilaporkan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan tahap penyidikan. Pasal yang disangkakan Pasal 71 atau Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang disempurnakan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Ancamannya, lanjut Dody, minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp600 ribu, maksimal Rp6 juta. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. [tin/kun]
Link informasi : Sumber