Masyarakat Kediri Tuntut usut Kebocoran PAD dan Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Tambang Minerba melalui Audiensi dengan Satgas Tambang Kediri
Jatimpedia.co| 22 Januari 2026. Kediri – 22 Januari 2026 – Perkumpulan masyarakat yang tergabung dalam LSM Gerak Indonesia menggelar audiensi penting dengan Satgas Tambang Kabupaten Kediri. Acara ini menjadi wadah strategis untuk menyuarakan tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Dalam rapat yang berlangsung penuh semangat, para aktivis menekankan bahwa PAD harus jauh melebihi kontribusi saat ini dari tambang-tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kediri, yang dikenal sebagai lumbung minerba di Jawa Timur.
Selama ini, banyak perusahaan tambang telah beroperasi di berbagai kecamatan, seperti Banyakan, Mojo, Ngancar, dan sekitarnya. Namun, fakta menyedihkan mengungkap bahwa banyak di antaranya lalai membayar kewajiban secara penuh.
Hal ini menciptakan loss potensial yang masif bagi kas daerah, Berdasarkan data internal LSM Gerak Indonesia yang dihimpun dari laporan publik dan pengamatan lapangan, potensi kebocoran PAD dari sektor ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Contohnya, pajak daerah dari penjualan material tambang seperti pasir, Urug dan andesit sering kali tidak terealisasi optimal akibat manipulasi laporan produksi.
LSM Gerak Indonesia secara tegas meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) dan SIPB bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan. Khususnya, kasus tambang berizin Sipil Pertambangan Batu (SIPB) yang ketahuan menjual material ke luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan, tetapi juga merugikan ekonomi lokal. “Kami sangat mendukung kehadiran investor untuk menggali potensi tambang di Kediri,” ujar salah seorang perwakilan LSM, “namun, catatan krusial adalah kewajiban pajak sesuai Perda serta program Corporate Social Responsibility (CSR) harus sepadan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.”
Manipulasi Laporan dan Kebocoran PAD Informasi yang dikumpulkan LSM mengindikasikan dugaan manipulasi laporan material tambang yang dijual. Pelaku usaha diduga sengaja meremehkan volume produksi untuk mengurangi beban pajak. Akibatnya, terjadi kebocoran PAD yang signifikan, sekaligus loss potensial bagi negara dari pajak minerba.
Menurut estimasi kasar berdasarkan data BPS Kabupaten Kediri tahun 2025, sektor tambang menyumbang hanya 15-20% dari total PAD, padahal potensinya bisa mencapai 40% jika dikelola transparan. Kasus serupa pernah terjadi di daerah tetangga seperti Nganjuk, di mana audit ESDM menemukan penyimpangan hingga Rp50 miliar.Untuk mengatasi ini, audiensi menuntut monitoring intensif oleh Satgas Tambang.
Fokus utama adalah peninjauan lokasi tambang di Kecamatan Banyakan, di mana dugaan penggunaan hutan produktif untuk aktivitas penambangan semakin mengkhawatirkan. Apakah pelaku tambang telah menjalankan Upaya Kelola Lingkungan (UKL-UPL) sebagaimana diajukan saat pendaftaran izin? Pertanyaan ini krusial karena warga sekitar sering kali tidak memperoleh manfaat ekonomi, malah terdampak negatif seperti banjir bandang, longsor, dan kecelakaan alam. Egoisme pelaku tambang yang mengabaikan regulasi telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material di masa lalu, seperti longsor di Desa Setelyak tahun 2024 yang menewaskan tiga warga.Dukungan Investor dengan Syarat Ketat “Kediri adalah ladang minerba yang subur, dengan banyak PSN yang sedang digarap,” tegas perwakilan masyarakat. Proyek Strategis Nasional seperti pembangunan infrastruktur pendukung tambang memang membuka lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, pengembangan ini jangan sampai mengorbankan alam dan kesejahteraan rakyat. Kewajiban pajak kepada Pemerintah Kabupaten Kediri harus dikumpulkan secara utuh untuk membiayai kemakmuran masyarakat, termasuk infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan.Audiensi ini juga menyoroti pentingnya transparansi.
LSM Gerak Indonesia mengusulkan pembentukan tim independen dan monitorin langsung ke lapangan yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan ESDM untuk audit berkala. Selain itu, pelatihan bagi petani dan masyarakat tidak mampu sekitar tambang agar mendapat prioritas CSR, seperti program diversifikasi usaha, menjadi rekomendasi konkret untuk bantuan pendidikan dan kesehatan.
Dampak lingkungan harus diminimalkan melalui reklamasi lahan pasca-tambang, sesuai Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009, Tuntutan Konkret dan Harapan ke Depan Dalam kesimpulan audiensi, peserta menyepakati beberapa poin aksi lanjutan:Evaluasi mendesak IUP tambang bermasalah oleh ESDM dalam waktu 30 hari.
Pemasangan CCTV dan sensor produksi di lokasi tambang untuk cegah manipulasi, sosialisasi Perda Pajak Daerah khusus minerba kepada semua pelaku usaha.Pembentukan forum dialog tripartit (masyarakat-perusahaan-pemerintah) bulanan.
Satgas Tambang Kabupaten Kediri menjanjikan respons cepat, termasuk inspeksi lapangan minggu depan, Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi Kediri untuk mengubah potensi tambang menjadi berkah nyata bagi rakyat. Dengan pengelolaan yang adil dan berkelanjutan, PAD dari minerba bisa melonjak, mendukung visi Kabupaten Kediri sebagai pusat ekonomi hijau di Jawa Timur.
” kami menghimbau pemerintah kabupaten kediri, untuk bupati segera menerbitkan perintah tegas dari desa, kecamatan, kebutuhan proyek pemerintah hingga masyarakat untuk tidak menggunakan material ilegal, karena jika kebutuhan pasar tidak dipermudah untuk penggunaan material ilegal, dan beralih ke tambang yang taat pajak, secara otomatis PAD Kabupaten kediri akan berlangsung melonjak dan kebutuhan akan bantuan masyarakat dapat direalisasi secara optimal“,tambanya.
Gerakan ini mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin matang. Mereka tidak menolak investasi, tapi menuntut akuntabilitas pelaku Tambang Galian C. Hanya dengan itu, Kediri bisa maju tanpa meninggalkan warisan kerusakan bagi generasi mendatang.(ag)