Menyaru Dukun, Residivis di Bondowoso Cabuli ABK
Bondowoso (beritajatim.com) – Perilaku bejat dilakukan S (39), warga Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Menyaru sebagai dukun pengobatan alternatif, S mencabuli anak berkebutuhan khusus (ABK) yang ingin berobat kepadanya.
Dalam praktiknya, S melakukan tindak pencabulan dengan dalih menyedot penyakit dalam tubuh korban.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso mengatakan, S adalah residivis kasus yang sama di tahun 2015.
“Yang terbaru ini, tersangka mencabuli korban yang masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMK,” kata Joko kepada beritajatim.com, Sabtu (12/10/2024).
Peristiwa itu bermula saat korban diantar ibunya ke rumah tersangka pada Juni 2024 lalu. Tujuannya untuk berobat alternatif atas penyakit yang diderita korban namun justru menjadi korban pencabulan dari S,
“Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya,” tuturnya.
Pada ritual kedua, tersangka bahkan bertindak lebih dengan alasan menyedot penyakit,
“Berdasarkan hasil visum at repertum, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya,” sebutnya.
Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso terus mendalami kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [awi/beq]
Link informasi : Sumber