Misteri Inisial AS yang Disebut Kajari Bondowoso, Calon Tersangka Susulan Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Tapen?

0

Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif BRI Unit Tapen pada  Kamis (3/10/2024) lalu.

Dua tersangka itu adalah YA selaku kepala BRI Unit Tapen dan RAN sebagai mantri bank tersebut.

Kasus tersebut cukup kompleks. Modus operandi yang dilakukan adalah mencatut sekitar 90 nama warga yang dipindah domisilinya ke Kecamatan Tapen.

Puluhan warga asal kecamatan lain itu tiba-tiba memiliki surat domisili di sejumlah desa di Kecamatan Tapen, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Bahkan nama yang dicatut dari kalangan lansia bahkan mereka yang sudah meninggal dunia. Seluruh warga yang dicatut namanya itu seolah mengajukan kredit ke BRI Unit Tapen.

 

Anehnya, semua disetujui dan kredit berhasil dicairkan dengan total dana mencapai miliaran rupiah.

“Total dana yang dikeluarkan bank lebih dari Rp 5 miliar,” sebut Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri kepada sejumlah media.

Tidak hanya berhenti pada dua tersangka. Kejari Bondowoso berkomitmen terus mengusut kasus tersebut sampai ke akarnya.

“Ini akan kami lakukan pendalaman. Kita akan telusuri semuanya,” tegas Fikri.

Ia menilai dalam kasus tersebut ada persekongkolan jahat oleh sejumlah pihak. Kajari pun tidak menampik adanya pihak lain yang terlibat.

“Sangat memungkinkan (ada pihak lain). Data dari mana? Keterangan dari domisili dari mana? Pihak yang menagih siapa? Banyak pihak,” tuturnya.

Kajari Fikri memang tidak membuka gamblang identitas pihak yang dicurigai ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita gak sampaikan secara terbuka di sini. Tapi inisial: AS dan lain-lain,” sebutnya.

Para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (awi/ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.