Oknum Pengasuh Ponpes Aniaya Siswa MTs Hingga Meninggal di Blitar Dipecat
Blitar (beritajatim.com) – MUA, oknum guru yang menganiaya siswa MTs hingga meninggal di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dipecat.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kasi Penma (Pendidikan Madrasah) Kemenag Kabupaten Blitar, M Syaikhul Munib.
Munib menjelaskan pelaku penganiayaan sebetulnya bukanlah guru namun pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes). Meski ponpes tersebut memiliki MTs namun pelaku tidak mengajar di madrasah tersebut.
“Kami telah berkomunikasi dengan pimpinan yayasan bahwa pelaku kini telah diberhentikan dari posisi pengasuh,” ucap Munib, Selasa (1/10/2024).
Dijelaskan oleh Munib, sejatinya ponpes dan MTs tempat korban belajar berada dalam naungan yayasan yang sama. Meski demikian kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian siswa MTs tersebut berada di dalam area pondok pesantren.
Pelaku penganiayaan itu sendiri merupakan pengasuh pondok dan bukan guru. Pihak yayasan sendiri telah menyatakan sikap ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar, agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa pelaku ini adalah pengasuh pondok pesantren bukan guru MTs,” tegasnya.
Pihak yayasan saat ini tengah mengurus izin pondok pesantren ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar. Sayangnya saat izin belum terbit, justru terjadi penganiayaan berujung kematian salah satu santrinya.
Kini Kementerian Agama Kabupaten Blitar telah menyerahkan rekomendasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia terkait izin dan peristiwa penganiayaan tersebut. Bisa jadi dengan adanya peristiwa ini izin ponpes ditangguhkan sementara.
“Jadi madrasah ini masih mengajukan izin operasional, belum memiliki izin operasional, bisa jadi ditangguhkan karena memang harus ada evaluasi,” tegasnya.
Kini Kementerian Agama Kabupaten Blitar tengah menunggu hasil putusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan oleh Kemenag RI. Bisa jadi Kemenag RI bakal menangguhkan izin operasional dari pondok tersebut. [owi/beq]
Link informasi : Sumber