Oknum Pesilat Gresik Keroyok Korban dan Rampas Motornya
Gresik (beritajatim.com) – Aparat kepolisian Polres Gresik menahan tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pencurian yang melibatkan oknum pesilat. Ketiga tersangka diamankan atas tuduhan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 27 Oktober 2024.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Iptu Eriq Panca Nur Patria, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Korban, Sigit Dwi Aprianto, diketahui pernah terlibat perkelahian dengan rekan para tersangka, yang menyebabkan mereka merencanakan aksi ini sebagai bentuk pembalasan.
“Aksi ini didasari oleh dorongan balas dendam, seringkali terjadi antar kelompok pemuda yang mengatasnamakan perguruan silat,” jelas Iptu Eriq, Senin (11/11/2024).
Selain pengeroyokan, para pelaku juga mengambil motor milik korban. Meski pelaku berdalih bahwa motor tersebut hanya disita sebagai simbol dominasi kelompok, namun polisi menemukan motor korban masih berada di kediaman salah satu tersangka.
“Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kami juga menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan atribut kelompok untuk mencegah konflik semacam ini,” tambahnya.
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan tiga tersangka, yakni Davin Adi Saputra (20), M. Muthohirin (22), dan Firly Agil Putra Yuanto (19), yang kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. [dny/but]
Link informasi : Sumber