Pekan Depan, Rijanto-Beky Bakal Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar
Blitar (beritajatim.com) – Pasangan Rijanto-Beky bakal ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pekan depan. KPU Kabupaten Blitar memperkirakan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih ini bakal terlaksana maksimal tanggal 24 Desember 2024.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino. Menurut Sugino hasil koordinasi dengan KPU Pusat dan Provinsi Jawa Timur maka penetapan Bupati Blitar terpilih bisa dilaksanakan antara tanggal 23-25 Desember 2024.
“Di kisaran tanggal 23 maksimal tanggal 24 Desember 2024,” ucap Sugino, Sabtu (21/12/2024).
KPU Kabupaten Blitar sendiri telah menggelar rapat pleno untuk membahas waktu pelaksanaan penetapan bupati-wakil bupati terpilih. Hasil rapat pleno tersebut menyebutkan bahwa penetapan bupati-wakil bupati terpilih maksimal dilaksanakan tanggal 25 Desember 2024.
“Insyaallah kemarin kita plenokan maksimal tanggal 25 Desember 2024,” imbuhnya.
Tahapan penetapan bupati-wakil bupati terpilih memang sesuai dengan jadwal KPU. Pasalnya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar tahun 2024 tidak ada gugatan yang diajukan oleh pasangan yang kalah yakni Rini-Ghoni.
Dengan kondisi itu maka, Rijanto-Beky bisa segera ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030. Penetapan ini pun bisa dilangsungkan tanpa harus menunggu hasil sidang gugatan Mahkamah Konstitusi seperti beberapa daerah lain yang berperkara.
“Yang jelas ya data-data yang berkaitan dengan hasil rekapitulasi kemarin ya kan nanti kita buatkan berita acara dan SK,” tandasnya.
Tim Rini-Ghoni selaku pihak yang kalah di Pilbup Blitar memang sengaja tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tim Mak Rini (sapaan akrab Rini Syarifah) berusaha lapang dada menerima pahitnya kekalahan dan tak berencana melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“ Tidak tidak ada rencana melakukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024,” ungkap M. Rifa’i, Ketua Tim Pemenangan Rini-Ghoni, Selasa (10/12/2024) lalu.
Sejatinya kekalahan yang diderita oleh Rini-Ghoni ini cukup menyakitkan. Karena pasangan nomor urut 2 tersebut merupakan petahana yang seharusnya jauh lebih siap dibandingkan sang lawan Rijanto-Beky.
Namun apa daya, meski berstatus petahana Rini-Ghoni harus tumbang usai menang di Pemilihan Bupati Blitar tahun 2020 lalu. Untuk diketahui ini merupakan pertarungan kedua antara Rini dan Rijanto.
Pada tahun 2020 lalu Mak Rini lah yang keluar sebagai pemenang. Sementara pada tahun 2024 ini, giliran Rijanto yang kembali merebut posisi Bupati Blitar dari petahana.
Secara kalkulasi, pertarungan antara keduanya pun imbang. Apakah hal itu yang membuat petahana Rini Syarifah enggan melayangkan gugatan atau justru selisih perolehan keduanya yang terpaut jauh jadi sebab tidak adanya gugatan.
Terkait hal itu Tim Pemenangan Rini-Ghoni enggan membeberkan alasannya tak melayangkan gugatan. “ Ya memang tidak ada rencana melakukan gugatan,” jawabnya.
Alih-alih melayangkan gugatan, tim Rini-Ghoni justru bersikap layaknya ksatria dengan memberikan selamat kepada Rijanto-Beky.
“Kami sampaikan selamat kepada Pak Riyanto dan Beky atas perolehan suara dalam Pilkada 2024 ini,” ujar Ketua tim pemenangan Rindu, Muhamad Rifa’i. (owi/ian)
Link informasi : Sumber