Pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Syech Wasil Kediri Dibangun Tanpa Izin Resmi: Dugaan Kelalaian Pengurus dan Pemkot Kediri
Jatimpedia.co| 16 Desember 2025. Kediri – Pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Syech Wasil Kediri berlangsung tanpa persetujuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri diduga menutup mata meski mengetahui aktivitas tersebut.
Kasus ini mencoreng profesionalisme pengurus UIN dalam merencanakan dan merealisasikan proyek universitas.Agung Setiawan dari LSM Indonesian Justice Society menyoroti masalah ini. “Ini potret buruk pengurus pendidikan yang meremehkan keselamatan dan standar pembangunan. Bangunan setinggi lebih dari tujuh lantai itu tidak didukung sistem keamanan layak untuk mahasiswa,” katanya.
Agung menekankan prinsip hukum Indonesia: equality before the law—semua sama di mata hukum dan wajib patuh aturan. “Jangan biarkan urgensi atau sikap meremehkan aturan mengorbankan standar keselamatan bangunan komersial atau publik,” tambahnya.

Pelanggaran Regulasi Bangunan Gedung Pembangunan ini melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU tersebut mewajibkan setiap bangunan memperoleh PBG sebelum konstruksi dimulai.
PBG mengonfirmasi bahwa desain bangunan memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan lingkungan.Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22 Tahun 2018 mengatur detail teknis PBG, Regulasi ini digantikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksana UU 28/2002.
PP ini menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tradisional dan menggantinya dengan sistem PBG yang lebih ketat.Tanpa PBG, pembangunan FEBI tidak sah. Proyek harus dihentikan hingga izin disetujui. SLF, yang dikeluarkan setelah bangunan selesai, memverifikasi bahwa gedung laik huni dan berfungsi aman. Saat ini, gedung tersebut berisiko bagi ratusan mahasiswa dan staf yang menggunakannya.
Dampak Risiko Keselamatan dan Tanggung Jawab PengurusBangunan tinggi seperti ini rentan terhadap gempa, kebakaran, atau keruntuhan jika tidak memenuhi standar. Di Indonesia, kasus bangunan roboh seperti di Bekasi (2022) atau gedung ambruk di Banjarmasin menewaskan puluhan orang akibat kelalaian izin. FEBI UIN Syech Wasil berpotensi jadi tragedi serupa jika dibiarkan.
Budianto PPK Universitas Islam Negeri (UIN) Syech Wasil Kediri Menyampaikan bahwa “izin masih berproses” saat ditanyakan apakan memang ada kesengajaan berkaitan kenapa PBG diurus setelah membangun karena kelalaian atau kesengajaan pengurus beliau enggan menjawab.
Pengurus UIN diduga mengabaikan prosedur demi kecepatan. Pemkot Kediri, sebagai otoritas lokal, bertanggung jawab mengawasi. Dugaan “tutup mata” ini memicu pertanyaan: apakah ada kolusi atau ketidakmampuan birokrasi? Seruan LSM dan Langkah Hukum yang Diperlukan LSM Indonesian Justice Society mendesak investigasi independen. “Pengawas bangunan harus bertindak tegas. Mahasiswa bukan korban kelalaian, kami meminta DPMPTSP Kota Kediri lewat satpol PP dan PUPR Kota Kediri untuk memindak tegas dan menyegel tempat tersebut sampai izin disetujui, dan jangan tebang pilih” tegas Agung.
Langkah konkret Yang dapat dilakukan yaitu hentikan sementara penggunaan gedung hingga audit keselamatan, Ajukan PBG dan SLF segera, dan biar KPK atau Kejaksaan periksa dugaan korupsi izin.
“Kami berharap UIN perbaiki tata kelola proyek masa depan“, tambahnya .
Kasus ini jadi pelajaran: kepatuhan regulasi bukan beban, tapi penyelamat nyawa. Pemerintah dan perguruan tinggi harus prioritaskan keselamatan di atas ambisi pembangunan. Masyarakat berharap penegakan hukum tegas, tanpa pandang bulu.(red)