Penunjukan Plh Kabag Kesra Bukan Mutasi, Kasihan Pak Musoddaq Sakit
Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun meminta kepada semua pihak agar melihat penunjukan Pelaksana Harian Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan jernih.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Achmad Musoddaq mengajukan cuti selama tiga bulan karena sakit jantung. Tak ingin rakyat kehilangan hak, Bupati Hendy Siswanto kemudian menunjuk Sekretaris Camat Sukorambi Bagus Hendrawan menjadi pelaksana harian di Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember.
“Beberapa hari lalu Pak Musoddaq mengirim pesan WhatsApp kepada saya. Memang ingin mengajukan cuti. Kalau mengajukan cuti tapi tidak ada pelaksana, ini kan bisa mandeg program-program yang sudah ada,” kata Firjaun, Jumat (20/9/2024).
“Jadi ini mohon dilihat dengan jernih, dengan dua mata, jangan satu mata. Kalau satu mata itu ngeker, membidik namanya. Dengan dua mata agar betul-betul obyektif. Ini semata-mata agar program dan kegiatan di Kesra tetap berjalan, tidak terganggu,” kata Firjaun.
Firjaun menegaskan, penunjukan pelaksana harian bukan mutasi. “Kabag Kesra tetap Pak Musoddaq. Tapi katena sakit ya digantikan pelaksana harian,” katanya.
Bagus Hendrawan hanya melanjutkan tugas-tugas yang sudah ada di Bagian Kesra. “Andaikata tidak ada pelaksana hariannya, kita tidak bisa berkoordinasi,” kata Firjaun.
Tanpa pelaksana harian, Musoddaq tetap harus bekerja. “Kita kan kasihan juga. Wong naik ke sini waktu saya panggil, napasnya sudah ngos-ngosan. Kasihan. Bahkan obat-obatnya ditunjukkan kepada saya. Dia tak hanya butuh istirahat fisik, tapi juga pikiran,” kata Firjaun.
Sejumlah partai politik mempersoalkan penunjukan Pelaksana Harian Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyusul cuti sakit yang diajukan Achmad Musoddaq sebagai Kepala Bagian.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember Ayub Junaidi mengatakan, enam bulan menjelang proses pilkada, bupati dilarang memutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
“Itu menjadi kepastian agar menjamin pilkada jujur dan adil. Apalagi di Jember, (calon bupati) incumbent. Dia punya privelege sendiri. Saat dia turun di masyarakat sebelum dia cuti, apakah dia sebagai calon atau tidak, kan sangat tipis (bedanya),” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno memastikan penunjukan Bagus menjadi Pelaksana Harian Kabag Kesra Jember sesuai aturan. Berdasarkan Peratuiran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier, pada pasal 56 Ayat (2) disebutkan, bahwa PNS yang syarat yang diberikan penugasan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Pertama, memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan. Kedua, memiliki jenjang jabatan setara atau satu tingkat lebih rendah dari jenjang jabatan yang akan ditugaskan. Ketiga, berkinerja baik paling kurang selama dua tahun terakhir; dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan yang ditugaskan,” kata Suko.
Jika tidak terdapat PNS dengan persyaratan sebagaimana dimaksud, penugasan pelaksana harian atau pelaksana tugas dapat diberikan kepada PNS dengan jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan.
Permenpan Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan, penugasan pelaksana harian atau pelaksana tugas dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk melalui surat perintah tugas.
Bahkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2013 tentang Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau pejabat pemerintahan dapat memberikan mandat kepada Badan dan/atau pejabat pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian dapat dipahami bahwa bupati sebagai PPK punya kewenangan penuh dalam menentukan Pelaksana Harian Kabag Kesra Setda Pemkab. Jember,” kata Suko.
Jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, ada sejumlah kompetensi jabatan Kepala Bagian Kesra.
“Dia harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dia harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV di bidang pemerintahan/manajemen/kebijakan publik atau yang relevan,” kata Suko.
Kabag Kesra juga harus mampu melaksanakan penyiapan pengkoordinasian, perumusan, pemantauan, dan evaluasi tugas perangkat daerah dan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Mengapa memilih Bagus Hendrawan? “Kabag Kesra adalah jabatan administrator, sama seperti halnya sekretaris camat. Saudara Bagus Hendrawan berdasarkan data kepegawaian yang ada, memiliki kinerja baik, kompetensi, Kualifikasi pendidikan S2 Manajemen (lulus predikat cumlaude). Dia juga berpengalaman di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat yaitu sebagai sekretaris camat,” kata Suko. [wir]
Link informasi : Sumber