Polda Jatim Bantah yang Ditangkap Bukan Ivan Siganto

0

Surabaya (beritajatim.com) – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, membantah tudingan publik bahwa penangkapan tersangka Ivan Sugianto, di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo melibatkan seorang stuntman.

Publik menyorot dan membandingkan perbedaan antara gaya rambut dan warna kulit Ivan Sugianto di media sosial. Perbedaan pada waktu Ivan ditangkap polisi di Bandara dengan kesehariannya, termasuk saat melakukan kekerasan menyuruh siswa sujud dan menggonggong.

Dirmanto menegaskan bahwa penangkapan Ivan Sugianto pada Kamis (14/11/24) kemarin sudah benar. Penangkapan dengan melibatkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Halo sobat humas. Terimakasih atas sarannya yaa. Kami pastikan penangkapan yang dilakukan Polresbates Surabaya adalah benar tersangka Ivan S,” kata Dirmanto tertulis saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/24) petang.

Sebelum dilakukan penangkapan tersangka Ivan, Dirmanto juga bilang, polisi telah terlebih dahulu memeriksa sidik jari dan kesehatannya. Dari situ kemudian ditemukan hasil identik sesuai dengan catatan kepolisian terhadap pihak tersangka Ivan Sugianto.

“Karena sebelum penetapan tersangka telah dilakukan pemeriksaan sidik jari dan kesehatan oleh petugas‬, hasilnya identik dengan catatan administrasi yang bersangkutan di Kepolisian,” jelasnya.

“Mohon doanya agar perkara segera P21 dan dilimpahkan di pengadilan sehingga sobat humas dapat mengawal di persidangan,” tambah Dirmanto.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Rina Shanty Nainggolan enggan komentar terkait hal-hal di luar ranah penyelidikan. Dia mengatakan fokus mengurusi terkait laporan dan juga permasalahan hukum tersangka.

“Saya komen hukumnya aja ya. Polisi ngurusi laporan polisinya,” ucap Rina.

Diberitakan sebelumnya, Ivan Sugianto tersangka kasus menyuruh paksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong telah ditetapkan tersangka, serta terancam hukuman 3 tahun penjara.

Ivan Sugianto saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Surabaya. Ivan dipersangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak, Dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHAP.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan 3 jam, tersangka langsung dilakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) malam kemarin. [ama/but]

 


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.