Polhut Madiun Amankan Truk Muat Batang Kayu Jati
Madiun (beritajatim.com) – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun berhasil mengamankan sebuah truk beserta sopirnya yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa pengangkutan kayu jati hasil penebangan liar. Penangkapan dilakukan di Petak 229A, RPH Kuwiran, BKPH Dungus, tepatnya di wilayah Dusun Bringin, Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Truk dengan nomor polisi AE 8404 NJ tersebut kedapatan mengangkut beberapa batang kayu jati yang diambil dari kawasan hutan tanpa izin resmi. Komandan Regu Polhut Mobile KPH Madiun, Tito Murbo Santoso, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal pada Selasa malam (19/11/2024).
“Kami menduga kayu tersebut berasal dari Penebangan Pohon Tanpa Izin (PPTI) atau yang lebih dikenal dengan istilah illegal logging. Setelah menerima laporan, kami segera berkoordinasi dengan Polres Madiun untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Tito, Rabu (20/11/2024).
Dari hasil penangkapan, Polhut menyita 5 batang kayu jati dengan diameter berkisar antara 40 hingga 50 cm. Selain itu, identitas pengemudi juga terungkap, yaitu Sugik (35), warga Dusun Bringin, Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
“Seluruh barang bukti, termasuk truk, kayu, dan sopir, telah diamankan di Mapolres Madiun untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tambah Tito.
Penindakan ini menunjukkan komitmen Polhut dalam memberantas praktik illegal logging yang merusak kelestarian hutan. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan kepada pihak berwenang. Upaya bersama ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. [fiq/but]
Link informasi : Sumber