Polres Ponorogo Tangkap 4 Tersangka Judi Online

0

Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus empat tersangka kasus tindak pidana judi online yang marak terjadi di wilayahnya. Keempat tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial LS (44), BS (37), MS (57), dan AS (30). Tersangka LS ditangkap atas keterlibatannya dalam judi slot online, sementara tiga lainnya ditangkap karena perjudian togel online. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Tersangka LS ini, kami tangkap saat bermain judi slot di sebuah warung biliar di Kecamatan Balong pada 30 Oktober 2024 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidjajanto, Rabu (06/11/2024).

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk judi slot serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Berdasarkan penyelidikan, LS diketahui telah melakukan perjudian slot sebanyak 9 kali. “Dari HP yang kami sita, terlihat bahwa tersangka sudah bermain judi slot ini sekitar 9 kali,” ungkap AKP Rudi.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu BS, MS, dan AS, diamankan setelah terbukti melakukan judi togel online melalui platform situs togel. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang aktif berjudi dengan menggunakan handphone masing-masing. “Ketiga tersangka ini kami tangkap saat mereka sedang melakukan judi togel online,” ungkap AKP Rudi.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. “Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara,” pungkas AKP Rudi. (end/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.