Polres Probolinggo Tangkap Pengedar dan Sita Ratusan Gram Sabu

0

Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo menangkap pria berinisial AR (31), pengedar narkoba jenis sabu asal Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron pada Rabu (11/12/2024). Dari tangan AR, polisi menyita ratusan gram sabu sebagai barang bukti.

Berat total sabu yang disita sekitar 139,55 gram. Sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan dalam berbagai kemasan plastik yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.

“Kami mengamankan satu orang pelaku dengan inisial AR saat pelaku sedang berada di depan teras rumahnya. Dari tangan pelaku, kami mengamankan total sabu dengan berat total 139,55 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Probolinggo, Nanang Sugiyono, Kamis (12/12/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR diduga merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Maron. Polisi mendapatkan informasi bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menangkap AR saat berada di depan rumahnya.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti timbanhan digital dan handphone.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Nanang juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo,” tegasnya. [ada/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.