Rutan Ponorogo Berikan 3 Napi Potongan Masa Tahanan 1 Bulan
Ponorogo (beritajatim.com) – Potongan hukuman sebanyak 1 bulan diterima oleh 3 napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Potongan hukuman itu, diberikan kepada Wahyu Eman Tuahta Tarigan dan Tom Aditama Uneputty, yang terlibat kasus narkotika, serta Catur Setya Yuana, narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Ketiganya merupakan napi yang beragama nasrani di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Sehingga potongan masa hukuman ini, merupakan remisi khusus Natal tahun 2024.
“Kami mengajukan 3 nama karena jumlah warga binaan (wabin) Nasrani hanya 3 orang. Ketiganya dapat remisi Natal dengan potongan masa tahanan selama 1 bulan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, Rabu (25/12/2024).
Agus mengungkapkan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhinya. Kebetulan ketiganya dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pemberian remisi Natal ini tidak dilakukan sembarangan. Para penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan tidak memiliki catatan pelanggaran tata tertib di dalam rutan, yang tercatat dalam Register F.
“Selain berkelakuan baik, mereka juga aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di rutan. Ini adalah salah satu indikator penting dalam proses pengajuan remisi,” tegasnya.
Agus berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan demikian, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman.
“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi semangat bagi mereka untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke kehidupan bermasyarakat,” tutup Agus. [end/but]
Link informasi : Sumber