Saksi Andrian Dimas Prakoso (COCO), Sang Staff Khusus Bupati Yang Bermain Peran Ganda dalam Pusaran Sidang Korupsi Kabupaten Kediri.
Jatimpedia.co| 9 April 2026. Kediri– Belum selesai pemanggilan para saksi saksi kunci dalam manipulasi penjaringan perangkat desa kabupaten kediri, Andrian Dimas Prakoso, mantan Staf Khusus Bupati Kediri, dihadirkan dalam persidangan tersebut dan dicecar sejumlah pertanyaan penting oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Heri Pranoto, S.H., M.H., selasa, 8/4/26.
dalam catatan fakta persidangan Coco panggilan khusus pegawai pemerintahan kabupaten kediri menyampaikan ketidak tahuanya dalam proses penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tanpa ada perintah langsung “coco” melakukan sinergi dan percepatan atas tebitnya perbup tersebut dan mengaku sebagai mantan “Kuasa Hukum” 3 Terdakwa Korupsi Sutrisno, Darwanto, dan Imam Jami’in.
“Saudara menjadi staf khusus Bupati 2021–2024, apakah itu diterbitkan SK untuk saudara?” tanya jaksa. “Iya ditandatangani oleh Bupati Kediri,” jawab Coco. Jaksa kemudian menanyakan apakah jabatan tersebut disertai gaji. “Ada honorarium,” tegas Coco.
Jaksa selanjutnya mengonfirmasi terkait hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital yang diperoleh saat proses penyidikan. Jaksa menanyakan apakah Coco pernah diperintahkan atau dilibatkan dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengisian perangkat desa.
“Tidak ada yang memerintah saya,” ujar Coco.
Namun, jaksa kemudian membacakan hasil laboratorium forensik digital berupa percakapan WhatsApp antara Coco dan terdakwa Sutrisno tertanggal 4 November 2023.
Jaksa membacakan isi pesan tersebut, “MOHON IJIN MAS COCO, TADI DAPAT INFORMASI DARI PAK AGUS DPMPD INSYALLAH HARI SENIN SUDAH SOSIALISASI PERBUP PERANGKAT DESA KEPALA CAMAT DAN KADES DENGAN HARAPAN TEMAN-TEMAN KADES YANG NGISI SEMAKIN TEGAK LURUS KE MAS BUP. MATURNUWUN MAS COCO SUKSES SLALU dan SLALU SEHAT…. Amin ya Allah.” Dalam pesan itu Coco menjawab, “Sami-sami Pak Mangun. Matursuwun ke Mas BUP.”
Ketika ditanya jaksa apakah percakapan tersebut benar, Coco mengakuinya. “Betul,” ujarnya.
“Saya tidak tahu maksud dan maknanya itu, saya juga tidak tahu apa maknanya ia berterima kasih. Maka dari itu saya hanya mengaminkan doanya saja dan saya di situ tegas menjawab terima kasihnya jangan ke saya tapi ke Mas Bupati,” kata Coco.
Jaksa lalu mempertanyakan apakah hal itu berkaitan dengan tugasnya sebagai staf khusus yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam sosialisasi Perbup tersebut. “Saya tidak terlibat sosialisasi pak jaksa,” jelas Coco.
Lantas Apakan benar Penjaringan Perangkat desa merupakan kewenangan DPMPD Kabupaten Kediri?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi pengisian perangkat desa.
Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 31 Maret 2026. Di persidangan, Agus Cahyono menjelaskan tugas pokok DPMPD berdasarkan regulasi yang berlaku. “Berdasarkan Perbup No. 26/2022, DPMPD merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan dan pemerintahan desa. Secara tugas, yang pertama: merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan dan masyarakat desa, kedua: merencanakan program dan anggaran pemberdayaan,” ujarnya. Mendengar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Pranoto meminta agar penjelasan difokuskan pada kewenangan seleksi perangkat desa. “Jadi ada ya tugasnya bapak di sana,” tanya jaksa.
Agus menjawab bahwa secara spesifik fungsi tersebut tidak dimiliki DPMPD. “Kalau masalah pengisian perangkat secara spesifik fungsinya tidak ada, tetapi di sini perumusan kebijakan teknis,” jelasnya.
JPU kemudian menegaskan kembali, “Fungsi ada berarti. Saya tahu anda takut, berwenang atau tidak? Nah kalau gitu DPMPD berwenang atau tidak melakukan seleksi perangkat desa?” Agus menegaskan, “Tidak berwenang, sesuai UU Desa kewenangan ada di pemerintahan desa.”
Jaksa kemudian menanyakan dasar hukum lain selain Undang-Undang Desa. Agus menjelaskan adanya turunan regulasi. “Ada tindak lanjut dari UU Desa yakni Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU No. 6/2014. Setelah itu ada peraturan menteri, dan kemudian diterjemahkan dalam peraturan daerah sekaligus diikuti peraturan bupati,” ujarnya. Ketika ditanya keterlibatannya dalam penyusunan regulasi daerah, Agus mengakui keterlibatan tersebut. “Anda kan saksi fakta, ketika penyusunan Peraturan Daerah No. 4/2023 apakah Bapak dilibatkan?” tanya jaksa. “Iya, Pak,” jawab Agus.
Jadi siapa pencetus aksi Korupsi Penjaringan Perangkat Desa Kabupaten Kediri 2023?