Segini Honor Petugas KPPS dan Ketertiban di Pilkada Kabupaten Malang

0

Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang siap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Sabtu (16/11/2024) siang.

“Secara umum kami siap menyelenggarakan Pilkada Kabupaten Malang. Semoga tidak ada masalah saat Pilkada Serentak tahun ini. Seluruh kebutuhan logistik seperti surat suara seluruhnya sudah terpenuhi,” ungkap Mahardika.

Kata Mahardika, jumlah pemilih dalam Pilkada di Kabupaten Malang sebanyak 2.060.576 jiwa. “Sesuai DPT kami jumlahnya 2.060.576 jiwa. Adapun jumlah TPS per tanggal 22 September 2024 kita tentukan sebanyak 4.042 tempat pemungutan suara,” paparnya.

Rincian jumlah DPT secara keseluruhan meliputi pemilih laki laki sebanyak 1.026.712 jiwa. Sementara jumlah pemilih perempuan sebanyak 1.033.864 jiwa.

“Jumlah petugas KPPS se-Kabupaten Malang sebanyak 28.294 orang. Satu TPS ada 7 orang petugas KPPS. Sementara jumlah petugas ketertiban se-Kabupaten Malang di seluruh TPS sebanyak 8.084 orang,” bebernya.

Mahardika melanjutkan, masa kerja seluruh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mulai tanggal 7 November 2024 sampai dengan 8 Desember 2024. Adapun honorarium untuk Ketua KPPS sebesar Rp900.000. Honorarium anggota KPPS sebesar Rp850.000. Dan petugas ketertiban TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebesar Rp650.000.

Dimana rinciannya jumlah Ketua KPPS sebanyak 4.042 orang. Anggota KPPS sebanyak 24.252 orang. Dan petugas ketertiban TPS sebanyak 8.082 orang. Dimana setiap TPS akan ditempati dua orang petugas ketertiban. (yog/ian)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.