Senggolan Berujung Ribut, Pengunjung Alexa Dihukum 6 Bulan
Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faizal menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Rangga Dimas Husaini bersama Oktan Dio Alif Utama. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran terbukti melakukan pengeroyokan.
“Mengadili para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara terhadap para terdakwa,” ujar hakim Alex sebagaimana dikutip dalam website PN Surabaya, Jumat (6/12/2024).
Putusan tersebut confrom dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya juga menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut para terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim,” iya..iya..,” saut para terdakwa melalui sambungan Video Call.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa Rangga Dimas Husaini alias Hongak, Okta Dio Alif Utama bersama Riyanto (buron), Nando, Totti, Arif, Dinda datang ke Cafe Alexa di Jalan Mastrip Surabaya, bertemu dengan saksi Gabriel Wisesa alias Gobang dan Diko alias Blaen (Boron) yang akhirnya kumpul jadi satu di sofa cafe Alexsa.
Pada saat itu, terdakwa Oktan Dio mau ke Kamar mandi, menyenggol Mami Pingkan hingga terjadi cekcok dan keributan yang akhirnya terdakwa Okta Dio dibawah keluar Cafe Alexa oleh Security.
Bahwa saat itu saksi Ricky Dharma Wangsa yang juga berada di Café Alexa melihat datang ikut melerai, namun saat melerai kaos saksi Ricky Dharma Wangsa ditarik ke belakang, selanjutnya saksi Rocky Dharma dipukuli dan ditendang mengenai bagian kepala samping dan belakang, telinga sebelah kanan dan pipi atas kanan secara bersama-sama oleh para terdakwa hingga saksi Ricky Dharma terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban Ricky Dharma mengalami luka pada pipi kanan atas, telinga kanan dan kepala bagian samping dan belakang. [uci/kun]
Link informasi : Sumber