Setelah Bocah TK, Kini Gadis SMP Jadi Korban Pencabulan di Jember
Jember (beritajatim.com) – Pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Setelah bocah usia taman kanak-kanak menjadi korban, kini gadis berusia sekolah menengah pertama jadi obyek seksual pria yang lebih dewasa.
Kasus pencabulan yang menimpa gadis kelas 3 SMP ini dilaporkan oleh sang paman berinisial H dari Kecamatan Ambulu ke Markas Kepolisian Resor Jember, Selasa (17/9/2024). “Kami menuntut keadilan,” katanya kepada wartawan.
Pencabulan terhadap H terungkap dari pesan-pesan WhatsApp antara korban dengan terduga pelaku yang berstatus pacar. Korban berusia 15 tahun dan si pelaku berusia 19 tahun. “Terbongkarnya tadi malam. Kami tahu dari chat WA antara korban dan tersangka. Saya dikasih tahu kakak perempuan korban,” kata H.
Dari pengakuan korban, mereka berhubungan intim tujuh kali. “Tapi saya yakin lebih dari itu,” kata H.
Korban dan terduga pelaku berpacaran selama tujuh bulan. Keluarga korban sebenarnya mengenal baik terduga pelaku sebagai sosok yang sopan. “Dia diterima baik,” kata H.
Rupanya di balik kebaikannya, terduga pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami-istri beberapa kali di rumah terduga pelaku. Saat itu kondisi rumah kosong, karena orangtua terduga pelaku sedang bekerja.
“Dia dipaksa. Ancamannya kalau korban tidak mau melayani, maka tidak akan dipulangkan ke rumah. Jarak rumah korban dengan tersangka cukup jauh sekitar 15 kilometer,” jelas H.
Pencabulan juga dilakukan di rumah nenek terduga pelaku yang juga tengah kosong. Sebelum berbuat, terduga pelaku memberi korban makanan. H menduga ada sesuatu yang membahayakan korban yang terkandung dalam makanan itu.
H ingin terduga pelaku ditangkap dan dijebloskan penjara, agar tak ada lagi korban. “Korban ini anak di bawah umur. Masih masa pembelajaran pendidikan. Kalau kejadian seperti ini, lalu bagaimana masa depannya? Sementara anak ini berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu,” kata H.
H khawatir terduga pelaku lari dari tanggung jawab. “Saat ini dia masih ada di rumahnya. Kerjanya serabutan,” katanya.
Polisi Tahan Mahasiswa Tersangka Rudapaksa terhadap Bocah TK
Sebelumnya, polisi juga menerima laporan rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia lima tahun atau usia taman kanak-kanak oleh seorang mahasiswa di rumah sang nenek, di Kecamatan Tempurejo. “Tiap pulang sekolah, anak saya selalu main ke sana,” kata A, ayah korban.
Rumah sang nenek berada di belakang rumah A dan berdekatan dengan rumah tersangka. Rudapksa terjadi sekitar dua sampai tiga kali pada Desember 2023. Tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan itu.
Kejadian ini terungkap setelah anak A merasa kesakitan setiap kali buang air kecil. “Istri saya bertanya kenapa. Dan saya bawa ke puskesmas, dan dirujuk ke rumah sakit. Kata dokter di rumah sakit, ada robekan (selaput dara),” kata A.
A dan istrinya kaget saat dokter menanyakan hal ihwal robeknya selaput dara itu. “Ini apakah jatuh dari sepeda?” kata A, menirukan ucapan dokter.
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi sejak Januari 2024. Tersangka berasal dari kalangan menengah ke atas. “Orangtuanya punya toko,” kata A.
Sebelum melapor ke polisi, A sudah mencoba berembuk dengan keluarga tersangka. “Tidak ada itikad baik. Saya mohon agar anak saya yang jadi korban ini mendapat keadilan seadil-adilnya dan kasus ini agar segera cepat ditangani,” katanya.
Dua kasus kekerasan seksual ini tengah ditangani polisi. Tersangka rudapaksa terhadap bocah berusia lima tahun mengaku tidak melakukan penetrasi dan hanya memasukkan jari ke daerah sensitif korban.
Dia saat ini sudah ditahan. Dia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan jeratan pasal 82 ayat 1 juncto 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Sementara untuk laporan terakhir yang menimpa bocah SMP masih diproses. “Laporan baru masuk hari ini. Kami akan periksa saksi-saksi dan mencari alat bukti,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajuin Komisaris Abid Uais Al-Qarni. [wir]
Link informasi : Sumber