Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Saksi Keluhkan Fasilitas Apartemen One Icon
Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penghuni apartemen One Icon berlanjut pada pemeriksaan saksi. Ada dua saksi fakta dan tiga ahli yang didatangkan pihak pemohon dalam persidangan.
Dua saksi tersebut adalah Heru Herlambang ( pemilik/penghuni) dan Gunawan ( pemilik / penghuni ). Para saksi menerangkan bahwa mereka sudah menghuni apartemen antara tahun 2017 dan 2019. Saat menjadi penghuni apartemen One Icon, ada beberapa keluhan dari mereka atas fasilitas yang ada di apartemen dari pihak pengelola.
Misalnya terkait parkiran yang luasnya tidak sesuai dengan jumlah penghuni sehingga parkiran tidak bisa menampung semua kendaraan penghuni. Saksi juga mengeluhkan lift yang sering macet. “Memang ketika dilaporkan ke pengelola langsung ditangani, tapi tidak maksimal,” ujar kuasa hukum penggugat yakni Johny Nelson Simanjuntak, Selasa (3/12/2024).
Johny Nelson menambahkan, para saksi merasa pelayanan pihak pengelola tidak sebanding dengan apa yang dibayarkan penghuni kepada pengelola yakni Rp 3 sampai 4 juta per bulan.
Sementara tiga ahli yang didatangkan penggugat adalah DR Hananto, Dosen fakultas hukum Universitas Negeri Surabaya, DR Agus Sekarmadji, Dosen Univ Airlangga dan Ir Bambang Setiyawan Sekjend Asosiasi Penghuni Rumah Susun.
Pada pokoknya ahli memberikan keterangan soal dasar atu aturan yang dipakai pengelola sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut. Harusnya pihak pengelola menyesuaikan dengan undang-undang yang baru.
“Konsep undang-undang yang lama, dengan undang-undang yang baru beda. Undang-undang lama tentang perhimpunan penghuni rumah susun kalau yang baru tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Jadi mereka menggunakan undang-undang lama no 16 tahun 1985, untuk mendirikan tapi organisasi yang dipakai untuk mengatur menggunakan UU yang baru yakni UU no 20 tahun 2011 , itu kan sudah salah,” ujar Johny Nelson.
Kalau membentuk P3SRS lanjut Johny Nelson, harus disahkan walikota tapi ini tidak ada, hanya ada akta notaris. Kalau Notaris tidak berewenang memberi status badan hukum. “Pada pokoknya bahwa apa yang diterangkan saksi adalah benar. Pun demikian juga dengan ahli yang menerangkan bagaimana status hukum yang benar,” tegas Johny Nelson.
Sementara Sonny Saragih selaku ketua LBH HOPE yang mendampingi penghuni dalam menuntut haknya mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan ketidakhadiran para tergugat yang sudah dua kali sidang tidak hadir dan hanya diwakilkan pengacaranya. “Padahal ada aturan/Perma No 4 tahun 2019 yang mengatur soal gugatan sederhana yang mengatur para penggugat dan tergugat harus hadir,” ujar Sonny. [uci/kun]
Link informasi : Sumber