Sidang KDRT, Raditya Bagus Akui Lakukan Kekerasan Terhadap Istri dan Anak Tiri
Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali digelar di Pengadilan Militer Surabaya, Rabu (13/11/2024). Dalam persidangan ini, terdakwa memberikan keterangan sebagai pelaku KDRT fisik dan psikis terhadap istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawoljie, serta anak-anaknya.
Pada kesempatan ini, terdakwa tidak dapat menghadirkan ibu mertuanya sebagai saksi, meskipun pihak keluarga terlibat dalam beberapa insiden yang menjadi bagian dari perselisihan. Terdakwa juga mengakui pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya terkait masalah rumah tangga.
Perselisihan ini berawal pada 28 April 2024, ketika ibu dr. Maedy meminta bantuan terdakwa untuk memperpanjang rujukan pengobatan di RSPAL dr. Ramelan. Karena keterbatasan waktu di hari Minggu, terdakwa menyarankan rujukan diperpanjang pada hari berikutnya dan meminta putri pertama dr. Maedy mengantar sang nenek. Namun, dr. Maedy keberatan dengan rencana tersebut.
Ketika terjadi adu argumen di kamar, terdakwa mengaku spontan mengambil guling dan melemparkannya ke arah dr. Maedy sebagai “peringatan” untuk bersikap lebih sopan. Putri pertama dr. Maedy yang melihat kejadian tersebut mencoba melindungi ibunya, namun terdakwa melakukan tindakan body cover dan mendorong anak tersebut, bahkan meludahinya.
Usai keributan di lantai dua, situasi semakin panas ketika terdakwa mengaku mengambil dua pisau dari dapur dan menempelkan bagian tajamnya ke sisi perutnya. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan untuk menakut-nakuti dr. Maedy dan anak-anaknya agar mendengarkannya.
Namun, hakim anggota mempertanyakan posisi pisau yang diarahkan ke tubuh terdakwa.
“Apakah ujung pisaunya diarahkan ke Anda atau ke para korban? Karena hal tersebut mempengaruhi konteks tindakannya,” tegas hakim.
Mayor Chk Sahroni Hidayat, yang bertindak sebagai Oditur Militer, memperingatkan terdakwa agar memberikan keterangan dengan jujur. Namun, terdakwa tetap menyangkal telah melakukan pemukulan terhadap putri pertama dr. Maedy.
Dalam persidangan ini, Oditur Militer berulang kali memperingatkan terdakwa untuk memberikan kesaksian dengan jujur dan tidak berkelit.
“Ingat, Anda telah disumpah, jangan sampai berbohong,” tegas Oditur Militer kepada terdakwa.
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendalami lebih lanjut keterangan terdakwa dan bukti-bukti tambahan yang relevan. [uci/beq]
Link informasi : Sumber