Sidang Oknum Polwan Mojokerto Bakar Suami: Ahli Forensik Beberkan Chat
Mojokerto (beritajatim.com) – Ahli Forensik dari Bidlabfor Polda Jatim Setyadi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Saksi ahli membeberkan chat terdakwa dengan korban terkait gaji ke-13.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH tersebut digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Selasa (5/11/2024) kemarin. Saksi ahli memeriksa barang bukti dua ponsel sesuai permintaan penyidik. Yakni Redmi Note 11 Pro milik korban dan Iphone XR milik terdakwa.
“Sesuai permintaan penyidik, pemeriksaan chat dari dua HP milik terdakwa dan korban mulai seminggu sebelum kejadian. Terkait gaji ke-13, ditemukan riwayat chat pada, 8 Juni 2024 pukul 08.00-09.28 WIB. Terdakwa mempertanyakan terkait penarikan Rp
2 juta dari rekening suaminya itu dan diakui diambil,” ungkapnya.
Korban mengakui telah mengambil uang dari gaji ke-13 di rekening sebesar Rp2 juta. Namun korban beralasan masih membawa uang tersebut dan hendak dikembalikan. Korban kembali menanyakan uang sebesar Rp2 juta tersebut akan digunakan untuk apa hingga terdakwa menanyakan ke ibu mertuanya yang dijawab tidak tahu.
“Dijawab almarhum Rian jam 09.13 WIB kalau uangnya akan dipakai judi hingga jam 09.26 WIB, terdakwa mengirim foto bensin dan mengancam akan mengobrak-abrik rumah jika korban tidak pulang. Korban yang saat itu berada di Jombang usai bertugas di Polres Jombang kemudian pulang ke Mojokerto,” katanya.
Terdakwa mengirimkan pesan berisi ancaman akan membunuh ketiga anaknya jika tak kunjung pulang dan mengirimkan foto botol bekas air mineral berisi pertalite. Korban pulang ke Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, rumah yang ditempati korban bersama terdakwa dengan ketiga anaknya.
“Juga ditemukan riwayat permainan judi di ponsel korban yang mengakses situs judi online. Dari riwayat aplikasi browser Chrome ada 7 kali mengakses situs permainan judi tersebut,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH. [tin/ted]
Link informasi : Sumber