Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Empat Saksi Dihadirkan
Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja tersebut menghadirkan empat orang saksi. Dua orang saksi yakni tetangga terdakwa di Asrama Polisi Alfian Agya Permana dan dokter RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Dyah Ayu Rina Puspita.
Serta dua orang saksi ahli yakni dokter spesialis jiwa di RS Bhayangkara Polda Jatim dr Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ dan ahli forensik dari Bidang Laboratorium (Bidlabfor) Polda Jatim Setyadi. Tiga orang saksi dihadirkan di ruang persidangan, sementara sstu saksi dari RSU Dr Wahidin Sudiro yakni Dyah Ayu Rina Puspita.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB tersebut masih menghadirkan terdakwa secara online dari Polda Jawa Timur. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dua Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jatim mengikuti persidangan di ruang sidang.
Usai mendengarkan empat orang saksi, sidang dilanjutkan pada Selasa (12/11/2024) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kuasa hukum terdakwa. Ada tiga saksi dan satu saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
“Tiga saksi, satu ahli ya? Terdakwa, sidang berikutnya saksi dari kuasa hukum terdakwa ya. Sidang tanggal 14, Selasa depan. Sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja.
Dalam sidang perdana, Selasa (22/10/2024) pekan lalu, JPU mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. [tin/kun]
Link informasi : Sumber