Siswa SMP Ditelanjangi, DPRD Surabaya Desak Penanganan Bijaksana dan Sistemik
Surabaya (beritajatim.com) – Viral di media sosial, kasus perundungan yang menimpa CW (14), seorang siswa SMP Negeri di Surabaya, menuai perhatian publik dan tanggapan keras dari berbagai pihak.
Dalam video yang diunggah akun Tiktok @andysugarrr, CW mengungkapkan pengalaman pahitnya dianiaya oleh enam temannya, termasuk ancaman kekerasan dengan pisau, pelecehan seksual, hingga upaya damai yang ditolak korban.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus menegaskan perlunya langkah bijaksana untuk memastikan keadilan bagi korban dan pelaku yang sama-sama anak. Juga mencegah kejadian serupa di masa depan.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan kelemahan sistem pengawasan di sekolah dan kurangnya edukasi terkait anti-perundungan di lingkungan pendidikan.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan, apalagi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Pemerintah Kota Surabaya, bersama sekolah dan aparat penegak hukum, harus bersikap bijak dalam menangani kasus ini,” ujar Imam Syafi’i saat dihubungi beritajatim, Rabu (11/12/2024).
Imam sudah mendapat laporan dari Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkot Surabaya. Terkait kejadian ini. Yang intinya, petugas dari pemkot sudah turun ke lapangan. Baik melakukan pendampingan di sekolah maupun di Polresta Tanjung Perak.
“Mengingat korban dan pelakunya berstatus anak, sebaiknya upaya-upaya yang dilakukan dengan ekstra hati-hati dan cermat. Jangan malah menimbulkan trauma baru bagi mereka.
Karena itu, mantan jurnalis dan lawyer Ini mendorong dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap setiap aspek terkait kasus ini. Termasuk tanggung jawab pihak sekolah yang seharusnya memberikan perlindungan maksimal bagi siswa. Ia menilai sekolah perlu mengevaluasi kebijakan dan mekanisme pengawasan terhadap perilaku siswa, baik di dalam maupun di luar kelas.
“Pihak sekolah harus bertanggung jawab atas lingkungan yang aman. Tidak ada kompromi dalam kasus seperti ini, termasuk jika ditemukan unsur pembiaran oleh pihak sekolah,” tegasnya.
Selain itu, Imam menyebut perlunya upaya sistemik, seperti edukasi anti-perundungan yang melibatkan semua pihak, mulai dari siswa, guru, hingga orang tua. Ia juga meminta Pemerintah Kota Surabaya memperkuat program pendampingan psikologis bagi korban dan mengembangkan langkah preventif.
“Pemkot harus segera menggencarkan program anti-perundungan, termasuk sosialisasi tentang konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak kita,” tambah Imam.
Imam berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan dan perlindungan anak di Surabaya.
Ia sepakat dengan ikhtiar korban menyelesaikan kasus ini secara hukum. Tapi hanya sebagai jalan terakhir jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sebab, yang saya dengar bahwa pihak sekolah sudah memberi sanksi kepada pelaku, dan mereka sudah minta maaf kepada korban,” ungkapnya.
Menurut dia, pemidanaan adalah ultimum remedium harus menjadi pilihan paling akhir. Sebab, akan memberi ganjaran kenestapaan kepada pelaku yang juga anak-anak.
Selain itu, upaya jangka panjang untuk mencegah kasus serupa harus menjadi prioritas semua pihak.
“Tidak cukup hanya menyalahkan pelaku, tetapi kita juga harus memastikan tidak ada lagi anak-anak Surabaya yang menjadi korban kekerasan seperti ini,” pungkasnya.[asg/ted]
Link informasi : Sumber