Skandal BLISS Hotel dan Cafe Yang Beroperasi tanpa Izin Lengkap, Siapa Becking Dibelakang Usaha tersebut?
Jatimpedia.co. 11 November 2025. kota Kediri- BLISS Hotel dan Cafe Beroperasi Tanpa Izin, Komando Semut Merah Pertanyakan Sikap Pemerintah Kota Kediri atas beroperasinya BLISS Hotel dan Cafe diduga beroperasi tanpa memiliki dokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari Komando Semut Merah yang secara tegas mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Kediri dalam menanggapi kasus bangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan tersebut.
Adi Prasetyo Ketua Komando Semut Merah menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Kediri tidak pandang bulu dalam menangani dugaan penyimpangan perizinan yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha di wilayahnya.
“Kami berharap Pemerintah Kota Kediri bersikap tegas dan berlaku adil tanpa membeda-bedakan pihak tertentu. Kami akan memperjuangkan prinsip equality before the law, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama, tanpa memandang siapa-siapa,” tegas Ketua Komando Semut Merah dalam sebuah pernyataan resmi.
Menurut informasi BLISS Hotel dan Cafe sendiri merupakan milik Bambang Giantoro DPRD Komisi C Kota Kediri, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hanura di Kota Kediri, Nama Bambang Giantoro muncul dalam sorotan seiring fakta bahwa gedung hotel dan cafe tersebut belum melengkapi semua izin yang diwajibkan oleh pemerintah. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai pengawasan dan penegakan peraturan perizinan oleh instansi pemerintah terkait.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah mengirim surat peringatan resmi untuk menghentikan operasional hotel sampai semua izin yang diperlukan dilengkapi. “Sudah kami surati untuk penghentian operasional sampai izin perizinan dilengkapi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Endang Kartika Sari.
Lebih lanjut, pandangan dari LSM Indonesian Justice Society, yang diwakili oleh Agung Setiawan, menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi Pemerintah Kota Kediri dalam mengedukasi dan mewajibkan pelaku usaha agar mematuhi kewajiban perizinan secara benar. “Saya kira ini tantangan tersendiri bagi pemerintah, khususnya Kota Kediri, bagaimana mengedukasi dan menjelaskan secara gamblang kepada para pengusaha mengenai kewajiban mereka sebelum beroperasi. Jangan sampai ada pengusaha yang mengambil jalan pintas dengan membayar pungutan liar atau ‘pungli’ kepada oknum tertentu hanya untuk mendapatkan backing usaha agar aman beroperasi tanpa kendala,” jelas Agung Setiawan dengan nada tegas.
Menurut Agung, era saat ini berbeda jauh dibandingkan sebelumnya. Di era digital yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, transparansi pengelolaan perizinan dan pemerintah lebih terbuka untuk umum. Oleh sebab itu, perilaku para pelaku usaha yang berlagak seperti “raja kecil” dan sengaja menghindari aturan akan diberangus habis tanpa pandang bulu. “Sekarang sudah bukan zamannya lagi praktik pungli dan perlakuan istimewa. Semua harus berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Praktisi hukum M. Rifai menambahkan bahwa proses pengurusan izin sebetulnya sangat mudah apabila pelaku usaha mau mengikuti prosedur dengan benar. “Sebenarnya mudah saja mengurus izin, tetapi banyak pelaku usaha yang malas dan memilih jalan pintas. Pemerintah Kota Kediri sangat welcome memberikan pendampingan dan membantu proses pemenuhan persyaratan perizinan. Jadi, pelaku usaha jangan malu bertanya atau meminta bantuan,” jelas Rifai.
Dia sangat menekankan pentingnya kewajiban perizinan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.
Menurutnya, ketaatan terhadap aturan perizinan bukan saja untuk memenuhi persyaratan formalitas, tetapi juga untuk menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen serta kelangsungan usaha yang berkelanjutan. (red)