Surat Penghentian Operasi Tambang PT. Balaraja Sakti Nusantara Bak Kertas Gorengan Tak berarti, APH Tutup Mata?
Jatimpedia.co | Kediri, 14 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menghentikan sementara kegiatan pertambangan PT Balaraja Sakti Nusantara. Perusahaan ini beroperasi tanpa izin resmi lengkap untuk produksi pertambangan di wilayahnya.
Surat pemberitahuan penghentian sementara itu diterbitkan pada 20 Maret 2025. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Provinsi Jawa Timur. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, menandatanganinya atas nama Bupati Kediri.Dalam surat tersebut, Pemkab mencatat bahwa PT Balaraja Sakti Nusantara telah memulai produksi pertambangan sejak pertengahan Januari 2025. Komoditas yang ditambang meliputi tanah urug dan batu andesit.
Penghentian sementara ini bertujuan menjaga kondusivitas lingkungan dan masyarakat di Kabupaten Kediri hingga perusahaan melengkapi seluruh perizinan.

Mohamad Solikin, saat dikonfirmasi media pada 14 Desember 2025, membenarkan penerbitan surat tersebut. “Inggih, iya. Saya sudah cek ke OPD terkait. Sudah ada respons dari Provinsi atau belum, jelasnya singkat,” ujar Solikin.
Namun, pantauan media di lokasi tambang menunjukkan kegiatan produksi masih berlangsung hingga kini. Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah PT Balaraja Sakti Nusantara terus melanggar aturan, atau sudah melengkapi perizinan pasca-surat penghentian?Kasus ini menarik perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Indonesia (Gerak Indonesia). Jemies Ahmied Carolina, Ketua Kepemudaan LSM Gerak Indonesia, menyatakan dukungannya terhadap investasi di Kediri. “Kami mendukung investasi, tapi usaha harus lengkapi perizinan dulu sebelum mulai beroperasi,” tegasnya.
Jemies menyerukan agar Bupati Kediri, Kapolres Kediri Kota, DPRD Kabupaten Kediri, Danrem 082/083 Kediri, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri segera bertindak. “Harapannya, tercipta usaha yang taat perizinan. Jangan sampai merugikan masyarakat sekitar. Kalau belum berizin, harus ditutup sementara sampai lengkap,” pungkasnya.
Penegakan aturan perizinan pertambangan krusial untuk mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari PT Balaraja Sakti Nusantara atau Dinas ESDM Provinsi terkait status perizinan terkini.
Pemkab Kediri diharapkan segera memantau dan menindaklanjuti agar pelanggaran tidak berlarut-larut.