Tambang Ilegal Kabupaten Kediri Menggeliat
Jatimpedia.com| 29 Agustus 2025. Kediri- Sesuai arahan Presiden prabowo subianto mengintruksikan seluruh jajaran POLRI segera memberantas tambang ilegal sepertinya hanya isapan jempol belaka.
Agus Gimbal pengelola tambang galian C ilegal yang bertempat di dusun mangunrejo, desa manggis tetap beroperasi lancar tanpa pengawasan.

seperti hasil monitoring satuan investigasi Indonesia Justice Society agung setiawan menyampaikan ” inilah potret buruk tidak tersalurkanya informasi dengan benar, jelas jelas dimana mana video viral intruksi Presiden Prabowo untuk menindak tegas seluruh Tambang ilegal yang ada disuluruh indonesia, namun tetap saja ada oknum oknum yang memanfaatkan backingan kuat dan jaringan kuat agar tambangnya tetap tidak tersentuh aparat penegak hukum, seberapa dampak ekonomi yang dihasilkan dari tambang ilegal untuk masyarakat?, faktanya hanya segelintir oknum yang diuntungka dari dugaan uang suap disalurkan, jalan rusak dan ekologi alam yang rusak dibiarkan saja setelah isi tambang habis, dan tidak adanya kontribusi resmi untuk Pendapatan Asli Daerah, ya karena ilegal” tutur agung.
“surat pengaduan ke Inspektur tambang ESDM , Kejagung dan POLDA Jatim sudah kami kirimkan, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar tidak pernah memberi efek jera, karena setiap kali akan ada operasi pasti sudah bocor duluan oleh oknum oknum beckingan pelaku tambang, semoga ada tindak lanjut untuk polres kediri segera menyikapi hal tersebut” tutup agung. red.