Tarif Parkir Berlangganan di Blitar Resmi Naik, Ini Rinciannya

0

Blitar (beritajatim.com) – Tarif parkir berlangganan di Kabupaten Blitar resmi naik. Rinciannya, tarif parkir untuk mobil Rp40 ribu dan untuk sepeda motor Rp20 ribu.

Tarif ini naik dari yang sebelumnya yakni Rp25 ribu untuk mobil dan Rp15 ribu untuk motor. Tarif parkir yang baru tersebut juga sudah berlaku mulai Agustus 2024.

“Ini sudah berlaku mulai bulan Agustus kemarin karena persetujuan dari Provinsi sudah turun sekitar pertengahan bulan juli lalu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Jumat (20/9/2024).

Perubahan tarif ini sudah melalui persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

“Dari sisi retribusi lebih efektif tapi kita punya tanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan. Artinya ketika warga sudah membayar parkir berlangganan sudah tidak mengeluarkan uang parkir di tepi jalan umum,” tegasnya.

Naiknya tarif berlangganan parkir ini, tentu memberatkan para pemilik kendaraan bermotor. Salah satunya April, warga Kademangan Kabupaten Blitar ini mengeluh naiknya tarif parkir berlangganan untuk mobil.

“Naiknya drastis, naik Rp15 ribu loh parkir berlangganan ini,” ucap April.

Bukan hanya soal tarif yang naik, April juga mengeluhkan masih adanya pungutan retribusi parkir meski dirinya telah membayar parkir berlangganan. Menurutnya selama ini masih ada beberapa juru parkir utamanya yang liar memungut retribusi ke pemilik kendaraan meski dirinya sudah parkir berlangganan.

“Banyak yang ngeluh soal parkir berlangganan naik namun jika parkir di tepi jalan masih dipungut retribusi juga,” tutupnya. [owi/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.