Tarif PPN 12 Persen, Berikut Beberapa Barang dan Jasa yang Bebas Pajak
Jakarta (beritajatim.com)– Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Meski demikian sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tarif PPN ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dianggap vital bagi masyarakat.
Barang-barang tersebut termasuk dalam kategori bahan pokok yang esensial untuk kebutuhan sehari-hari.
Beberapa barang dan jasa tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Beras
2. Daging
3. Ikan
4. Telur
5. Sayuran
6. Susu
7. Gula konsumsi.
8. Pendidikan
9. Kesehatan
10. Angkutan umum
11. Tenaga kerja
12. Jasa keuangan
13. Jasa asuransi
14. Vaksin polio
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas khusus, yaitu nol persen. Jadi, seluruh kebutuhan pokok bebas dari PPN,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Dengan memberikan fasilitas bebas pajak pada kebutuhan pokok, pemerintah berharap dapat meringankan beban hidup masyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga di pasaran.
Sebagai informasi, penetapan tarif PPN sebesar 12 persen merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Meskipun begitu, masyarakat tetap diimbau untuk memahami ketentuan terkait barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas pajak. Dengan demikian, penerapan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat. [aje]
Link informasi : Sumber