Terbukti Tak Netral, Dua Anggota PPS di Pasuruan Dipecat
Pasuruan (beritajatim.com) – Dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pasuruan dipecat lantaran melanggar kode etik dan pakta integritas. Keduanya terbukti tidak netral selama mengemban tugas sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada 2024.
Kedua anggota PPS itu adalah Suyanto dari Desa Carat, Kecamatan Gempol, dan Fajeri Febrianto dari Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso. Kini mereka tidak bisa bertugas sebagai penyelenggara Pilkada.
Pemberhentian ini dilakukan setelah KPU Kabupaten Pasuruan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terungkap bahwa Suyanto terlibat dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan salah satu pasangan calon Bupati Pasuruan, yakni Rusdi Sutejo.
“Dalam MoU tersebut, Suyanto bertindak sebagai Koordinator Kecamatan Gempol,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, Rabu (16/10/2024).
Dalam pemeriksaan, Suyanto mengungkap Fajeri Febrianto yang juga seorang PPS juga terlibat dalam penyusunan dan penandatanganan MoU tersebut. Fajeri bahkan menjabat sebagai sekretaris dalam organisasi perangkat desa yang terlibat.
“Isi MoU tersebut sangat jelas menunjukkan adanya pelanggaran netralitas. Keduanya bersedia mensosialisasikan visi dan misi pasangan calon tertentu,” tegas Yaqin.
Padahal, dalam pakta integritas yang telah ditandatangani, penyelenggara pemilu dilarang melakukan tindakan yang dapat mengarah pada keberpihakan terhadap calon tertentu. “Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran netralitas,” tegas Yaqin.
Dengan diberhentikannya kedua anggota PPS tersebut, KPU berharap dapat menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pasuruan. Posisi keduanya akan segera digantikan oleh anggota PPS yang lain sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga netralitas dan integritas,” pungkas Yaqin. [ada/beq]
Link informasi : Sumber