Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Terancam Hukuman Seumur Hidup
Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono telah mendalami sejumlah keterangan untuk mengungkap motif pelaku pembuang bayi di area persawahan turut Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, yang ditemukan pada Selasa (24/9/2024).
Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup karena disangka telah melanggar pasal berlapis. Diantaranya melanggar UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 342, 341, 340 KUHP tentang Pembunuhan Bayi Berencana, Pembunuhan Bayi oleh Ibunya, dan Pembunuhan Berencana junto Pasal 55 KUHP.
“Untuk pasal pidana pembunuhan berencana ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” ujar Akpol lulusan 2015 itu, Kamis (26/9/2024).
Dalam penyelidikan kasus pembuangan bayi itu, polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku. Yakni, NN (21) yang merupakan ibu dari bayi tersebut dan pasangan kumpul kebonya seorang pria berinisial EC (21). Keduanya merupakan warga Desa Solokuro Kabupaten Lamongan. Kedua terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami akan mendalami lagi terkait motif pelaku membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut. Dan obat yang dikonsumsi untuk menggugurkan kandungannya dengan memanggil saksi ahli,” ungkapnya.
Pria asal Lampung, Sumatera Selatan itu menambahkan, selain memeriksa terduga pelaku, penyidik rencananya juga akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma yang membantu persalinan, serta Dinas Kesehatan sebagai ahli untuk mengungkap obat yang dikonsumsi untuk menggugurkan kandungan.
Sementara diberitakan sebelumnya, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Bojonegoro di sebuah rumah makan rest area jalur bus patas di sekitar Terminal Tirtonadi Surakarta. Keduanya saat itu hendak kabur ke tempat kerja terduga pelaku di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [lus/ted]
Link informasi : Sumber