Terjerat Pinjol, Perempuan Tulungagung Gelapkan Uang Perusahaan
Tulungagung (beritajatim.com) – Terjerat pinjol (pinjaman online), seorang karyawan di Tulungagung nekat gelapkan uang perusahaanya. Tersangka diketahui berinsisial R (31), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 720 juta. Penggelapan ini dilakukan tersangka dalam 2 tahun terkahir mulai September 2022 hingga Februari 2024.
Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu.
Selama pelimpahan tahap II, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa mulai dari pemeriksaan kesehatan, hingga pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dari tersangka.
Rencananya dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara ini agar segera bisa disidangkan. “Kami menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial R,” ujarnya, Senin (4/11/2024).
Dalam kasus ini tersangka menjabat sebagai customer service pada perusahaan korban. Praktik dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka ini diketahui terjadi dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun sejak September 2022 hingga Februari 2024.
Pada kasus ini, tersangka berhasil menggelapkan uang senilai Rp720 juta yang mana uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar pinjol (pinjaman online)
“Jadi uang perusahaan senilai Rp 720 juta itu dipakai tersangka untuk membayar pinjol, saat pemeriksaan tadi memang banyak aplikasi pinjol di ponsel tersangka,” ungkapnya.
Disinggung soal modusnya sendiri, Amri menyebut jika di perusahaan itu, tersangka kerap dipercaya untuk melayani kustomer yang ingin bekerjasama dalam hal franchise. Pada saat itu, klien yang ingin menjalankan franchise dari perusahaan korban diharuskan untuk membayar uang muka terlebih dulu.
Akan tetapi, tersangka justru tidak memberikan nomor rekening perusahaan dan mengarahkan pembayaran uang muka tersebut dilakukan menggunakan rekening tersangka.
“Seharusnya uang muka itu dibayarkan oleh klien ke rekening perusahaan, tetapi oleh tersangka justru yang diberikan kepada klien justru rekening pribadinya dan bukan rekening perusahaan,” tuturnya.
Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka juga cenderung kooperatif dan terbuka utamanya saat dimintai keterangan oleh penyidik di Kejaksaan.
Atas kelakuan tersangka ini, pihaknya akan mengenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 372 tentang penggelapan biasa terhadap tersangka. Merujuk pada pasal 374, tersangka bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal selama lima (5) tahun dan saat ini ditahan di Lapas Tulungagung.
“Informasi yang kami dapat, belum ada pengembalian uang dari tersangka kepada korban. Saat ini tersangka kami titipkan terlebih dahulu di Lapas Tulungagung,” pungkasnya. [nm/suf]
Link informasi : Sumber