Terlilit Pinjol Rp 600 Juta, ASN Kota Pasuruan Tega Aniaya Pegawai Koperasi

0

Pasuruan (beritajatim.com) – Pegawai ASN di Kota Pasuruan nekat lukai perempuan untuk membayar hutang di pinjol. Pelaku berinisial AE (43) ini merupakan warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa kejadian ini dilakukan pelaku pada Kamis (26/9/2024) lalu sekitar pukul 14.00 Wib. Saat itu pelaku dalam kondisi bingung dan sedang terlilit hutang pinjol sebanyak Rp 600 juta.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban kami langsung bertindak cepat dan keesokan harinya kami berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya. Pelaku merupakan oknum pegawai di Kecamatan Panggungrejo,” kata Choirul, Kamis (4/10/2024).

Choirul menceritakan bahwa mulanya pelaku sedang membenarkan kunci roda ban mobil miliknya. Namun dirinya yang tak punya uang dan berniat mengambil insentif di koperasi Pemkot Pasuruan.

Saat masuk, pelaku melihat staf karyawan yang mengeluarkan tas yang berisikan uanh dengan total sekitar Rp 10 juta. Hal ini membangkitkan niat buruk pelaku untuk mengambil uang staf karyawan tersebut.

Pelaku kemudian menata strategi dan bersembunyi di balik pintu menunggu targetnya mendekat. Setelah mendekat, prlaku kemudian memukul korban dengan kunci mobil hingga membuat korban mengalami luka serius.

“Korban bernama Yunani mengalami luka memar di lengan kiri, leher, punggung dan luka robek di belakang kepala dengan 15 jahitan. Sementara teman korban yang berniat membantu bernama Niken juga mengalami luka memar di bahu, keduanya langsung dilarikan ke RSUD R Soedarsono untuk dirawat,” jelasnya.

Choirul juga mengatakan bahwa setelah menghajar korban pelaku tak sempat membawa tas yang berisikan uang. Hal ini dikarenakan kondisi koperasi sangat ramai dan pelaku juga sempat terjtuh saat mencoba melarikan diri.

Akibat kejadian ini pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun. Dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. [ada/aje]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.