Tiga JPL Dibangun Palang Pintu, Perlintasan KA di Mojokerto Aman
Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga titik Jalur Perlintasan Langsung (JPL) di Kabupaten Mojokerto sudah dibangun palang pintu sehingga tidak ada lagi perlintasan tanpa palang pintu. Ketiga perlintasan tersebut yakni di Desa Bicak dan Balongwono, Kecamatan Trowulan serta Dusun Damarsih, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, pembangunan pos penjagaan dan palang pintu kereta api di tahun 2024 diawali di Desa Bicak dan Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Kami resmikan pada malam tahun baru 2024 dan sudah beroperasi. Saat ini, kita sedang berada di Jalur Perlintasan Langsung 38 Damarsih yang pada kesempatan hari ini diresmikan Bapak Pjs Bupati dan Kapolres Mojokerto. Pembangunan pos palang pintu ini merupakan bantuan dari Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan memberikan bantuan terkait pembangunan pos jaga dan palang pintu Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 38 di Dusun Damarsih, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Menurutnya bantuan yang diberikan tersebut melalui proses panjang.
“Kami di support Bapak Kapolres Mojokerto, terima kasih atas support untuk bagaimana palang pintu ini bisa beroperasi dengan baik. Pembangunan pos jaga dan palang pintu JPL 38 Damarsih ini sudah 100 persen selesai dan selesai di bulan Mei 2024. Namun baru dilakukan uji kelayakan fungsi peralatan teknis pengoperasionalan palang pintu pada bulan Oktober 2024,” jelasnya.
Mengingat, lanjutnya, besarnya manfaat pengoperasionalan pos jaga dan palang pintu JPL 38 Damarsih tersebut diharapkan agar pengguna jalan dapat melintas dengan aman dan mengurangi resiko kecelakaan. Rachmad menjelaskan, volume kendaraan yang melintas di ruas jalan penghubung dua Kacamatan Bangsal dan Mojoanyar cukup tinggi.
“Mulai dari kendaraan roda dua hingga kendaraan-kendaraan besar yang melalui ruas jalan ini sehingga perlu adanya pembatasan jenis kendaraan yang sesuai dengan peruntukan kelas jalan. Selain itu, perlu adanya pelebaran jalan pada jalur perlintasan sebidang JPL 38 Damarsih ini untuk peningkatan kapasitas jalan,” ujarnya.
Sehingga diharapkan bisa meminimalisir terjadinya antrean kendaraan setelah kereta api lewat. Pemkab Mojokerto melalui DPRKP2 Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan Petugas Jaga Lintasan (PJL) sebanyak lima orang petugas dengan pembagian tugas paket jaga sebanyak dua shif selama 12 jam.
“Jadi kita sudah mempersiapkan petugas dari setahun sebelumnya, sumber daya petugasnya sudah kami siapkan dan kedepannya kami terus meningkat kompetensinya melalui kegiatan dikatakan sertifikat yang nantinya akan diikuti seluruh petugas palang pintu ini. Kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga bekerjasama dengan Balai Teknik Dirjen Kereta Api. Pihaknya berharap kepada seluruh stockholder terkait dan masyarakat di wilayah Damarsih serta pengguna jalan, jika keamanan dan keselamatan adalah tanggungjawab bersama sehingga dibutuhkan sinergitas untuk menjaga dan memelihara pos jaga dan palang pintu JPL 38 Damarsih tersebut.
“Dengan harapan keberadaan pos jaga dan palang pintu JPL 38 Damarsih ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto. Yang JPL ada si Damarsih, Kepuhanyar, Mojoanyar dan dua di Bicak serta Balongwono, Trowulan. Sebagian underpas ditutup sehingga di Kabupaten Mojokerto sudah aman semua,” tuturnya.
Rachmad menambahkan, ada tiga lokasi yang bukan JPL di Kabupaten Mojokerto dilakukan penutupan dan tiga pembangunan palang pintu JPL yang ada di dua kecamatan. Selain itu, juga ada empat underpas di Kabupaten Mojokerto yang dinyatakan aman sehingga total di Kabupaten Mojokerto sudah aman.
“Untuk pembangunan palang pintu di Bicak dan Balongwono anggarannya dari APBD Kabupaten Mojokerto tapi kalau di Damarsih bantuan dari Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Tiga titik itu memang harus dengan palang pintu karena berada di Jalur Perlintasan Langsung,” tegasnya.
Sebelumnya, pos jaga dan palang pintu JPL (Jalur Perlintasan Langsung) 38 di Dusun Damarsih, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto diresmikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli. Diharapkan pos jaga dan palang pintu JPL 38 tersebut dapat menekan angka kecelakaan lalu-lintas. [tin/beq]
Link informasi : Sumber