Tim Elang Polres Sumenep Tilang Pengendara Sepeda Motor Knalpot Brong

0

Sumenep (beritajatim.com) – Tim Elang Satlantas Polres Sumenep, Madura, memberikan tindakan tegas berupa tilang untuk pengendara sepeda motor dengan knalpot brong dan tanpa nomor polisi (nopol).

“Kami lakukan tilang sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep,” kata Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, Minggu (3/11/2024).

Patroli dilakukan Tim Elang dengan menyusuri beberapa titik di Kota Sumenep. Saat itulah Tim Elang mendapati beberapa sepeda motor tak bernopol dan berknalpot brong.
.
“Kami berharap masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, demi mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga keselamatan di jalan raya,” tukasnya.

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

“Jadi Jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan, seperti menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK,” terangnya.

Sedangkan penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.

Dita mengimbau masyarakat agar memegang etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang. “Mari kita ciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” ajaknya. [tem/suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.