Tim Kampanye 3 Paslon Pilbup Magetan 2024 Diduga Tak Daftar Sesuai Aturan

0

Magetan (beritajatim.com) – Tim kampanye ketiga Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Magetan diduga tak mendaftar sesuai aturan. Abdul Aziz Nuril Huda, seorang pengamat demokrasi sekaligus mantan komisioner Bawaslu Magetan, menganggap kesalahan administratif ini bisa berdampak fatal.

“Jika tim kampanye yang didaftarkan di luar jadwal, maka tim tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum,” ujar Aziz pada Minggu (29/09/2024).

Menurut Aziz, tindakan KPU Magetan mencerminkan kelalaian serius yang dapat merusak kelancaran proses demokrasi di daerah tersebut.

“KPU Magetan sangat tidak profesional. PKPU yang menjadi acuan mereka justru dilanggar sendiri. Ini mengancam integritas demokrasi di Magetan,” tegasnya.

Aziz menjelaskan, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (6), yang mengatur bahwa pendaftaran tim kampanye harus dilakukan setelah penetapan nomor urut pasangan calon dan sebelum masa kampanye dimulai.

Namun, KPU Magetan menerima pendaftaran tim kampanye setelah tenggat waktu berakhir, yaitu pada 23-24 September, sementara masa kampanye dimulai pada 25 September.

Menanggapi situasi ini, Aziz meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera bertindak.

“Bawaslu harus bergerak cepat. Jika dibiarkan, saya khawatir proses Pilkada di Magetan akan terganggu,” katanya.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemilu. Pelanggaran administratif seperti ini tidak hanya mencederai aturan yang berlaku, tetapi juga dapat mengancam legitimasi seluruh proses demokrasi di Magetan.

Publik kini menantikan langkah cepat dari Bawaslu untuk memastikan bahwa Pilkada Magetan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketika dimintai tanggapan terkait dugaan pelanggaran ini, Purwanto, Komisioner Bawaslu Magetan, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah memperingatkan KPU untuk menetapkan pendaftaran tim kampanye pada 24 September, sebelum masa kampanye dimulai.

“Kami sudah memperingatkan secara tertulis dan lisan agar pendaftaran tim kampanye dilakukan pada 24 September. Namun, jika itu tidak diindahkan, kami akan membahasnya lebih lanjut dengan pimpinan dan komisioner lainnya. Mohon waktu,” tutup Purwanto. [fiq/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.