Tuntut Tegas Operasi Gabungan Tambang Ilegal , LSM Peduli Lingkungan Tekankan Polres Blitar Kota Jangan Tebang Pilih.
Jatimpedia.co| 15 Desember 2025. Blitar – Dugaan Tambang Ilegal Milik NGAINI dan Malikin Terancam dilaporkan LSM Indonesian Justice Society ke Polres Blitar KotaBlitar, –Operasi tambang ilegal yang diduga dikuasai oleh NGAINI dan Maliki kian mencuri perhatian di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Lokasi penambangan liar ini tepat berada di kawasan aliran lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan areal konsesi Perhutani, yang secara hukum dilindungi sebagai hutan lindung. Kegiatan ini melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Menurut laporan warga dan investigasi awal tim jurnalis, tambang tersebut aktif sejak 5 tahun terakhir dan telah berakhir masa izin Galian C dengan nomor 15.02/65/XII/2020, Penggalian pasir, kerikil, dan batu andesit dilakukan secara masif menggunakan escavator dan truk kontainer. Aktivitas berlangsung siang malam, dengan puluhan pekerja kontrak yang diduga direkrut dari luar daerah.
Saksi mata mengonfirmasi bahwa NGAINI, seorang pengusaha lokal dengan riwayat bisnis cafe dan hiburan malam, dan Malikin, rekanan bisnisnya yang dikenal sebagai pemasok material bangunan, sering terlihat mengawasi operasi di lokasi.

Bukti berupa foto dan video drone menunjukkan tumpukan material hasil tambang yang siap dikirim ke proyek infrastruktur di sekitar Blitar dan Kediri, Dampaknya sudah terasa nyata bagi masyarakat. Banjir dan jalan rusak terjadi sejlah lokasi jalan keluar tambang tersebut . Aktivis lingkungan dari LSM Indonesian Justice Society jawa Timur menyebut kerusakan ini bisa mencapai puluhan miliar jika tidak segera ditangani sebagai bentuk reklamasi dan pembenahan konstruksi jalan.
Arahan Presiden RI: Tindak Tegas Tanpa Kompromi, Arahan tegas dari Presiden RI menjadi angin segar bagi penegak hukum. Dalam rapat terbatas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pekan lalu, Presiden menekankan perlunya pemberantasan total tambang ilegal di kawasan hutan lindung. “Tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan. Penyitaan alat berat, penutupan lokasi, dan tuntutan pidana harus dilakukan segera,” tegasnya. Instruksi ini sejalan dengan Perpres No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Penanganan Tambang Tanpa Izin (TBTI).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta berkoordinasi dengan polres blitar kota, Lsm Indonesian Justice Society dikabarkan sedang menyiapkan pemetaan beberapa tambang ilegal diwilayah hukum blitar kota sebagai bentuk kepedulian masyarakat atas kerusakan alam yang terjadi diwilayah hukum mereka.
Agung setiawan menyatakan, “Kami sedang kumpulkan bukti dan siapkan tim. Operasi akan segera diluncurkan untuk amankan lokasi agar pelaku utama dapat diproses secara hukum yang berlaku.”Kasus ini bukan yang pertama di Jawa Timur.
Tahun ini saja, puluhan tambang liar di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan sudah dirazia, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Para aktivis mendesak transparansi: “Polisi harus ungkap jaringan di baliknya, termasuk oknum yang melindungi,” ujar Koordinator LSM IJS Jatim. (red)