Uang Suap 300 Ribu USD Untuk Kasasi Ditemukan Kejagung Saat Geledah 3 Hakim PN Surabaya
Surabaya (beritajatim com) – Penggeledahan yang dilakukan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pasca ditangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan 2 orang advokat Rabu (23/10/2024) kemarin, menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil penyuapan.
Salah satunya adalah gebokan uang 300 ribu USD yang mana dalam bendelan uang tersebut tertulis untuk kasasi.
Perlu diketahui, paska Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki mengajukan keberatan atas putusan hakim tersebut dengan melakukan upaya hukum kasasi.
Upaya hukum kasasi Jaksa Muzzaki inilah yang diduga berusaha dijegal oleh para tersangka (tiga hakim dan dua pengacara Ronadl Tannur) untuk memuluskan vonis bebas yang dijatuhkan pada Ronald Tannur hingga pada tingkat kasasi sehingga putusan tersebut inkraht (berkekuatan hukum tetap).
Berdasarkan rekaman video penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung RI disalah satu lokasi penggeledahan, tim Kejagung RI selain menemukan tumpukan uang dalam jumlah banyak, baik mata uang Rupiah, Dolar Singapura dan mata uang Dolar lainnya, juga ditemukan emas batangan.
Emas batangan yang ditemukan disalah satu lokasi penggeledahan itu disembunyikan dalam sebuah kardus besar bersama tumpukan uang dolar lainnya. Diperkirakan, emas batangan itu nilainya Rp. 500 juta.
“Ini nilainya Rp. 500 juta. Untuk 1 kg nya, harganya Rp. 100 juta,” kata salah satu tim Kejagung yang ikut dalam penggeledahan.
Penggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung ini makin mencengangkan saat ditemukan beberapa kardus.
Saat kardus yang ditemukan itu dibuka, ada beberapa tumpukan uang dolar yang terbungkus, baru saja ditukar. Uang yang menurut tim hasil penukaran baru tersebut ditemukan didalam sebuah amplop coklat, mata uang Dolar Singapura.
Dan, diamplop itu ada keterangannya, untuk honor Pak Tipiter. Jumlah uangnya Rp. 3 miliar.
Selain itu, masih dari dalam sebuah amplop coklat yang lain, ditemukan uang Dolar Singapura yang baru ditukar dibulan September 2024.
Meski telah menemukan sejumlah uang dolar dalam jumlah banyak, pencarian yang dilakukan tim tidak berhenti sampai disitu.
Beberapa uang dolar dalam jumlah banyak dan mata uang Rupiah yang didapat dari sebuah tas warna merah, kembali ditemukan tim Kejagung.
Amplop-amplop baik ukuran kecil maupun sedang sampai besar juga ditemukan. Bahkan ada sebuah amplop coklat ukuran besar yang tidak ada uangnya namun ada keterangan yang tertulis di amplop itu Pak Ari. Untuk mata uangnya, tertulis Singapur Dolar.
Dari banyaknya uang yang ditemukan tim Kejagung ini, ditemukan lagi sejumlah uang Dolar yang terbungkus plastik dan diberi keterangan kasasi.
Dari banyaknya barang bukti, mulai dari uang baik dalam mata uang Rupiah, Dollar, emas batangan, beberapa kotak yang dipakai untuk menyimpan uang, sampai amplop-amplop yang sudah kosong tersebut, tim Kejagung kemudian mengumpulkannya jadi satu. [uci/ted]
Link informasi : Sumber