Upayakan Perlindungan Kasus Bullying Anak, SEDARAH Tuntut Cabang Dinas Upayakan Sistem Perlindungan Anak Dalam Kurikulum Sekolah
Jatimpedia.co| 17 Desember 2025. Kediri – Aliansi Aktivis Kediri Raya yang tergabung dalam komunitas SEDARAH (Senyum, Damai, Rasa, dan Harapan) secara resmi menyoroti maraknya kasus perundungan (bullying) yang diduga terjadi di salah satu SMA favorit di Kediri.
Insiden ini dinilai mencoreng citra dunia pendidikan sekaligus menjadi bukti bahwa perundungan masih menjadi ancaman serius bagi siswa.
Koordinator SEDARAH, Ikbal Ambon, menegaskan bahwa status sekolah favorit seharusnya menjamin lingkungan belajar yang aman, bukan justru menjadi tempat subur bagi tindakan kekerasan.
“Sekolah favorit tidak boleh menjadi ruang bagi perundungan. Kami menuntut pihak sekolah dan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas serta langkah preventif yang efektif guna memutus mata rantai bullying,” ujar Ikbal dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (18/12/2025).
SEDARAH mendesak manajemen sekolah untuk meningkatkan sistem pengawasan dan secara masif memberikan edukasi mengenai dampak psikologis maupun hukum dari tindakan perundungan kepada seluruh siswa. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar urusan individu, melainkan tanggung jawab kolektif.
Rujukan Hukum dan Tuntutan Kebijakan
Dalam pernyataannya, SEDARAH mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum yang berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 76C: Melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80: Mengatur sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 bagi pelanggar ketentuan Pasal 76C.
Lebih lanjut, Ikbal meminta Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera merumuskan kebijakan perlindungan siswa yang lebih komprehensif.
“Kami berharap kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada. Kami juga meminta Cabang Dinas Pendidikan segera meluncurkan program-program nyata pencegahan bullying di tingkat sekolah menengah,” tambahnya.
Rencana Audiensi
Sebagai langkah konkret, SEDARAH berencana mengajukan permohonan audiensi dalam waktu dekat dengan menghadirkan pemangku kepentingan dari wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk merumuskan pakta integritas dan solusi jangka panjang pencegahan perundungan di seluruh lembaga pendidikan di Kediri.
“Kami akan mengawal isu ini hingga tuntas melalui audiensi dengan pihak terkait,” pungkas Ikbal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah terkait maupun dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media.