Viral PTUN Telah Putuskan SK Menkumham Soal AD/ART, Golkar: Tidak Benar
Jakarta (beritajatim.com)– Sebuah pemberitaan di media viral pada 12 November 2024 menyebut bahwa Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) RI yang mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai GOLKAR.
Namun, kabar tersebut telah diklarifikasi sebagai berita tidak benar oleh Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai GOLKAR, Muhamad Sattu Pali.
“Berdasarkan informasi detail yang kami dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, sidang perkara terkait baru dimulai pada Rabu, 20 November 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat,” kata Sattu Pali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Muhamad Sattu Pali menyatakan bahwa M. Ilhamsyah Ainul Mattimu memang telah mengajukan gugatan pembatalan SK Menkumham terkait pengesahan AD/ART Partai GOLKAR ke PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 389/G/2024/PT.TUN.Jkt.
Namun, hingga saat ini, gugatan tersebut belum memasuki tahap keputusan karena sidang perdana baru dijadwalkan pada Rabu, 20 November 2024, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.
Berdasarkan informasi yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, belum ada putusan yang dikeluarkan oleh hakim terkait perkara ini. Dengan demikian, klaim bahwa PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI adalah hoaks yang tidak memiliki dasar hukum.
Muhamad Sattu Pali juga menyatakan keyakinannya bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut. Menurutnya, SK Menkumham RI yang mengesahkan perubahan AD/ART Partai GOLKAR sudah sesuai dengan aspek substansi, kewenangan, dan prosedural, serta tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). (ted)
Link informasi : Sumber