Wabup Gresik Diusulkan Jadi Plt Gantikan Bupati Fandi Akhmad Yani
Gresik (beritajatim.com) – Wabup (Wakil Bupati) Aminatun Habibah atau akrab dipanggil Bu Min diusulkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Itu setelah Bupati Fandi Akhmad Yani mengajukan cuti karena maju sebagai kontestan pada pilkada serentak 27 November 2024.
Sekretariat Daerah Pemkab Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, terkait dengan ini pihaknya sudah melakukan konsultasi dan kunjungan ke Pemprov Jawa Timur. Hal ini dilakukan menindaklanjuti pengajuan dari pemkab pada awal September 2024 lalu.
“Ada poin penting yang kami konsultasikan. Pengajuan cuti Bupati Fandi Akhmad Yani karena mengikuti tahapan kampanye,” ujarnya, Minggu (22/9/2024).
Dari pertemuan itu, lanjut dia, pengajuan cuti bupati telah disetujui oleh Pj Gubernur Jatim. Ini berarti surat izin cuti sudah turun. “Kami telah bertemu dengan Pemprov Jatim. Surat izin cuti sudah ditandatangani,” ungkap Washil.
Ia menambahkan, surat cuti tersebut berlaku mulai 25 September 2024. Tepat hari pertama pelaksanaan kampanye, dan berlaku selama 60 hari. Saat ditanya mengenai penetapan Plt Bupati Gresik, Washil mnengatakan pihaknya mengajukan Wabup Aminatun Habibah sebagai Plt.
“Untuk Plt masih belum turun, kemungkinan besok. Sementara yang kami usulkan Bu Wabup sebagai Plt. Tapi kalau ada alternatif lain, mungkin itu keputusan dari Pemprov yang akan menetapkan,” urainya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Ahmad Taufik mengatakan, surat pengunduran diri Bupati Fandi Akhmad Yani berkasnya sudah dilampirkan pada saat mendaftar 27 Agustus lalu. Saat ini sedang diproses untuk fasilitasi ke Pj Gubernur Jawa Timur.
“Terkait surat pengunduran diri yang bersangkutan sudah kami terima. Sementara surat pengunduran diri Cawabup Gresik Asluchul Alif, KPU belum menerima. Meski kami belum menerima tidak lantas menggugurkan statusnya sebagai peserta Pilkada,” pungkas Ahmad Taufik. [dny/suf]
Link informasi : Sumber