1.104 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Terima SK Baru, Ning Ita Ingatkan Ancaman Sanksi Disiplin

0

Mojokerto (Beritajatim.com) – Sebanyak 1.104 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja untuk satu tahun ke depan. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengingatkan seluruh pegawai agar menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas.

Penyerahan petikan SK secara simbolis dilakukan di GOR Seni Mojopahit, Senin (26/10/2026). Jumlah penerima SK perpanjangan tersebut mengalami penyesuaian dari sebelumnya 1.119 orang. Sebanyak 15 orang tidak lagi tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu karena telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, dan melakukan pelanggaran disiplin.

Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita menegaskan, perpanjangan masa kerja bukan sekadar memberikan kepastian keberlanjutan pekerjaan. SK tersebut sekaligus menjadi komitmen bagi setiap pegawai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mendukung pembangunan Kota Mojokerto melalui Panca Cita 2025–2029.

“SK perpanjangan yang hari ini diterimakan kepada saudara sekalian itu tidak hanya sekadar masa perpanjangan kerja. Tetapi lebih dari itu, ini adalah sebuah komitmen 1.104 orang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai yang diamanahkan dalam rangka menyukseskan Panca Cita Kota Mojokerto 2025–2029,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki tanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pegawai diminta menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai acuan dalam bekerja.

Ning Ita juga meminta seluruh pegawai menerapkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Menurutnya, masyarakat memandang seluruh pegawai yang mengenakan identitas Pemkot Mojokerto sebagai satu kesatuan keluarga besar pemerintah daerah, tanpa membedakan status kepegawaiannya.

“Ketika saudara semuanya berseragam menggunakan identitas Pemerintah Kota Mojokerto, maka saudara semua dilihat masyarakat sebagai bagian dari keluarga besar Pemkot Mojokerto. Kepada PPPK Paruh Waktu agar memberikan pelayanan terbaik, bertanggung jawab atas pekerjaan, meningkatkan kompetensi, serta menjaga keharmonisan di lingkungan kerja,” pesannya.

Pegawai juga dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan dan membangun kolaborasi lintas sektor. Selain itu, Ning Ita mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2026 tentang Disiplin Pegawai PPPK di lingkungan Pemkot Mojokerto. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penerapan hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar ketentuan.

“Jadilah pegawai yang baik, jadilah pegawai yang berintegritas karena saudara semua adalah wajah dari pemerintahan. Penempatan pegawai dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi. Karena itu, seluruh PPPK Paruh Waktu harus siap ditempatkan di unit kerja mana pun dalam lingkup Pemkot Mojokerto,” pintanya.

Kesiapan tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Dengan perpanjangan masa kerja ini, Ning Ita berharap seluruh PPPK Paruh Waktu semakin meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan integritas.

“Status sebagai bagian dari Pemkot Mojokerto harus diiringi tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya. [tin/aje]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.